Hormati Umat Muslim jalani Ramadhan 1446 H, Satpol PP Muara Enim berikan surat edaran
Faktamuaraenim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim laksanakan himbauan terkait penutupan tempat hiburan, Rumah Makan dan warung kopi untuk area Kota Muara Enim selama bulan suci ramadhan 1446 H. Jum’at Malam 6/03/25.
Pelaksanaan Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Andrille Martin S.E., KP., M.M mengatakan bedasarkan undang undang dan surat edaran Bupati No 300/140/Satpol PP-IV/ 2025, anggota Satpol PP melakukan patroli malam keliling Kota Muara Enim.
“Guna menghormati Umat Muslim dalam menjalankan Ibadah bulan Ramadhan 1446 H tahun 2025, agar pemilik Kafe panti pijat warung remang remang serta tempat hiburan lainya untuk menutup atau menghentikan aktivitas usaha nya,” ucap Plt Kasat Pol PP Andrille Martin.
Andrille Martin juga menjelaskan sebelumnya, Pada Jum’at 6/03/25 Pagi Pukul 09.00 WIB anggota Satpol PP se Kabupaten Muara Enim serentak memberikan surat edaran tentang penutupan tempat hiburan, rumah makan dan warung kopi pada bulan suci ramadhan 1446 H.
“Kami juga menghimbau untuk Warung Makan dan Warung Kopi untuk memasang tirai penutup serta dilarang menjual dan menyembunyikan petasan / mercon, bagi yang melanggar atau tidak mematuhi sesuai surat edaran tersebut, maka kan di kenai saksi sesuai undang undang yamg berlaku,” pungkas Plt Kasat Pol PP Andrille Martin.
Laporan : Eko M.