Soroti Kinerja Anggota Dewan, GSRB geruduk Kantor DPRD Muara Enim
Faktamuaraenim.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Suara Rakyat Bersatu (GSRB) menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (8/9/2025) pagi. Aksi ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan membawa berbagai atribut seperti poster, spanduk, dan pengeras suara.
Dalam aksinya, para demonstran menyuarakan lima tuntutan utama. Mereka mendesak DPRD Muara Enim untuk segera menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPR RI agar mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Selain itu, mereka juga menuntut adanya evaluasi kinerja pimpinan DPRD Muara Enim.
Koordinator aksi, Andi Razak Efendi, menegaskan bahwa rakyat kecewa dengan sikap DPRD yang dinilai kerap mengabaikan amanah publik. Salah satunya, terkait pelaksanaan rapat penting di hotel mewah. “Ini bentuk pemborosan uang rakyat dan penghinaan terhadap kepercayaan masyarakat. Kami menuntut seluruh rapat DPRD dilakukan di kantor resmi, bukan di hotel dengan fasilitas mewah,” tegasnya.
Lebih lanjut, massa juga mendesak agar oknum DPRD yang diduga bermain proyek atas nama aspirasi masyarakat segera diusut tuntas. Dewan Kehormatan DPRD diminta bersikap tegas tanpa kompromi dalam menindak anggotanya yang menyalahgunakan wewenang.
Aksi ini berjalan tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Para pengunjuk rasa berharap tuntutan mereka dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat.
“DPRD Muara Enim harus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar formalitas,” pungkas Andi Razak.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto mengapresiasi aksi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, baginya kantor DPRD memanglah rumah bagi seluruh rakyat.
Dikatakan Deddy, dirinya bersama anggota DPRD lainnya mengaku siap untuk mendukung penuh RUU perampasan aset yang saat ini menjadi gejolak dan menjadi aspirasi dari masyarakat.
Mengenai rapat di luar kota, Deddy mengaku tidak mengetahui adanya rapat tersebut dan belum pernah memimpin rapat tersebut, karena pada saat itu 25 Agustus 2025 dirinya mengaku sedang berada di Kendari menghadiri acara bersama Wakil Bupati Muara Enim dan anggota DPRD lainnya.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Lainnya Yones Tober mengatakan, bahwa terkait proyek aspirasi masyarakat itu diatur dalam Undang-undang, ada hal yang mengatur untuk itu sehingga pihaknya mengadakan reses untuk menampung aspirasi tersebut.
Kemudian, Yones menyikapi pernyataan massa aksi yang mengatakan ada dugaan monopoli proyek aspirasi masyarakat tersebut di tubuh DPRD.
“Ada baiknya jika memang ada temuan jangan menggunakan kata ‘diduga’ karena akan memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat, kalau memang ada silakan laporkan ke Badan Kehormatan sesuai dengan prosedur yang ada untuk bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yones.
Laporan : Eko M.