H. Adrian minta Bupati Muara Enim hentikan pungutan pajak Galian C ke pemborong
Faktamuaraenim.com – Kabupaten Muara Enim pernah mengalami kondisi yang paling buruk di tahun 2019 dimana BUPATI dan WAKIL BUPATI di tangkap oleh KPK karena Kasus Korupsi, namun di Pemerintahan “MEMBARA” saat ini tidak dijadikan pelajaran untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Anti KORUPSI. Salah satu penyumbang belum terwujudnya tata kelola pemerintahan anti KORUPSI, diantaranya
adalah :
1. Diduga Proses Lelang Pengadaan Barang dan Jasa yang sudah diarahkan dari Hulu.
2. Diduga Penggunaan Material Tambang Batuan Ilegal di Proyek Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
3. Diduga Maladministrasi yang dilakukan KABAPENDA dalam Penarikan Pajak Galian C kepada Pemborong Proyek Pemerintah Kabupaten Muara Enim Karena Pajak Galian C.

Atas dasar tersebut di atas “Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat Ketua Aksi, H. Adriansyah, bersama orator lainnya menuntut dan memaparkan tuntutan keras yang mereka nilai harus segera direspons Bupati:
1. Bupati melalui Dinas PUPR diminta menghentikan seluruh proyek konstruksi yang menggunakan material tambang ilegal (batu, pasir, tanah uruk) seperti yang dilarang dalam Pasal 4 dokumen kontrak.
2. Bupati diminta tidak membayar penyedia jasa apabila terbukti menggunakan material ilegal tersebut.
3. Bupati melalui Bapenda diminta menghentikan penarikan pajak Galian C ilegal.
4. Bapenda juga didesak menghentikan pemungutan pajak Galian C kepada penyedia jasa proyek konstruksi Pemkab Muara Enim.
5. Wajib menyertakan hasil uji laboratorium mutu beton K-250 untuk pekerjaan jalan sebagai syarat pencairan penagihan.
“Kami yakin dan percaya kepada Bupati Muara Enim mampu mengakomodir dan melaksanakan
tuntutan ini melalui Instrumen yang dimiliki untuk terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang
ANTI KORUPSI,” tegas Adriansyah.
Didepan aksi unjuk rasa Adriansyah dan Solihin dalam Orasinya juga menyeret nama nama pejabat Dinas PUPR yang mereka tuduh sebagai Joker pengatur dan Pembagi Proyek:
1. ILHAM SUDIONO DAN IWAN SETIAWAN DI DINAS PUPR
2. ZAINAL “KUMBU” DI DINAS PERKIMTAN
3. YAYAN “MEGA” DI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
4. ACANDIKA DI DINAS PEMDES
Lebih lanjut dalam Orasinya ia mengatakan, “Selama Bupati Tetap Memelihara atau Tidak Memberhentikan orang orang tersebut selama itu pula Bupati tetap mempertahankan Rezim Koruptif, Komitmen Bupati mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang anti Korupsi hanya kata pemanis didepan Publik namun sesungguhnya Bupati merupakan sutradara Pembuahan Rezim Koruptif. Untuk itu kami mendesak Bupati untuk memberhentikan, memenjarakan nama nama tersebut karena telah melakukan tindakan Extraordinary Crime, yang menghancurkan sendi sensi tata kelola pemerintahan yang Anti Korupsi,” lanjutnya.
Aksi berlangsung tanpa kehadiran perwakilan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Massa menilai alasan bahwa seluruh pejabat sedang ada kegiatan lain, sebagai bentuk penghindaran dan dan ketidakseriusan Pemda dalam menanggapi persoalan ini. (*)









