Warga Mesuji Gelar Orasi Damai di PN Kayuagung, Tuntut Bebaskan Kades Pematang Panggang dari Jerat Hukum
Faktamuaraenim.com – Ratusan warga dari Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menggelar orasi damai dan audiensi di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kelas IB, Senin (8/9/2025). Aksi ini digerakkan oleh koordinator lapangan (korlap) yang mewakili masyarakat Desa Pematang Panggang dan sekitarnya.
Tujuan utama aksi adalah menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus melakukan audiensi dengan Ketua PN Kayuagung beserta majelis hakim yang menangani perkara pidana Nomor 216/Pid.B/2025/PN.KAG atas nama terdakwa Ibrahim bin Hasan, yang tidak lain adalah Kepala Desa Pematang Panggang.
Aksi Damai dengan Satu Tuntutan Utama
Berdasarkan pengamatan di lapangan aksi ini berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di depan halaman PN Kayuagung. Korlap dalam orasinya menegaskan bahwa kegiatan ini bersifat damai, tertib, dan mengedepankan etika berdemonstrasi.
Masyarakat membawa satu tuntutan utama dalam orasi tersebut, yakni meminta kepada majelis hakim PN Kayuagung untuk membebaskan Ibrahim bin Hasan dari segala tuntutan hukum.
Ibrahim saat ini sedang menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan pemalsuan ijazah.. Bagi warga, sosok Ibrahim dinilai telah berjasa dalam memimpin desa dan pantas didukung penuh oleh masyarakat.
Aksi Tertib, Aspirasi Demokratis
masa aksi menyampaikan pendapat melalui orsi damai dengan sarana sederhana berupa kertas karton, spanduk, dan pengeras suara (toa).
Korlap dalam orasinya aksi ini menegaskan, kegiatan ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan wujud dukungan moral kepada kepala desa mereka sekaligus bagian dari hak menyampaikan aspirasi secara konstitusional.
“Ini aksi damai. Kami hanya ingin suara rakyat didengar oleh pengadilan. Kami percaya majelis hakim akan tetap objektif,”
Mobilisasi Massa Terkendali
Sekitar 600 orang masyarakat akan hadir dalam aksi ini. Untuk kelancaran, aksi masa ini menyiapkan 30 unit kendaraan, terdiri dari 25 minibus dan 5 bus besar, guna mengangkut peserta dari Desa Pematang Panggang menuju PN Kayuagung.
Koordinator lapangan yang bertanggung jawab dalam aksi damai ini adalah:
• Indra Purwanto
• Anang Erik Saputra
• Edy Sarpudin
• Muhammad Yusup
Mereka memastikan keberangkatan, pengaturan massa di lokasi, hingga kepulangan warga tetap berlangsung tertib dan aman.
Fokus Perkara Nomor 216/Pid.B/2025/PN.KAG
Kasus yang melibatkan Ibrahim bin Hasan menjadi perhatian serius masyarakat. Mereka menilai perlu ada transparansi dan keadilan dalam jalannya persidangan perkara pemalsuan ijazah tersebut.
Bagi masyarakat, kehadiran mereka bukan untuk menekan hakim, melainkan sebagai bentuk pengawalan moral agar proses hukum tidak menyimpang dari prinsip keadilan.
“Kami hanya ingin keadilan yang sebenarnya. Aspirasi ini murni suara rakyat, bukan tekanan politik,” tegas salah satu korlap aksi.
Harapan Masyarakat: Kebebasan untuk Pemimpin Desa
Dalam orasi mereka, warga menekankan bahwa tuntutan utama adalah membebaskan Ibrahim dari jerat hukum. Mereka menilai, dugaan pemalsuan ijazah yang dialamatkan kepadanya masih perlu diuji kebenarannya di persidangan.
“Kami mendukung penuh Bapak Ibrahim karena beliau telah berbuat banyak untuk Desa Pematang Panggang. Kami mohon agar majelis hakim mempertimbangkan suara rakyat ini,” ujar Anang Erik Saputra.
________________________________________
Aksi orasi damai ini merupakan implementasi dari hak menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Para korlap menegaskan, aksi akan berlangsung damai, tanpa provokasi, dan tetap menghormati kewenangan majelis hakim.
“Kami ingin menunjukkan bahwa demokrasi bisa berjalan santun. Suara rakyat adalah bagian dari proses hukum yang sehat,”
Dengan jumlah massa yang cukup besar, orasi ini tidak hanya menyoroti proses hukum, tetapi juga menegaskan tuntutan utama: membebaskan Kepala Desa Pematang Panggang, Ibrahim bin Hasan, dari segala tuntutan hukum.
Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menanggapi suara rakyat tersebut, sambil tetap menjaga independensi dan objektivitas peradilan.
Keterangan Foto:
Ratusan warga Desa Pematang Panggang menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB, Senin (8/9/2025). Mereka membawa spanduk dan karton berisi tuntutan pembebasan Kades Ibrahim bin Hasan dari jerat hukum.
Laporan : Asep.