Lanjutan Kasus BPD PMI Muara Enim, Kejari tunggu hasil audit BPK RI
Faktamuaraenim.com – Dalam Progres penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengelohan Darah (BPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2024. Melalui siaran persnya bernomor: PR320/L.6.15/Dsb.4/09/2025, Rabu 24 September 2025 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Zulfahmi SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Arsitha Agustian, SH.,M.H, dengan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Proyek Strategis (Kasubsi II) Palito Hamonangan, S.H, mengatakan, bahwa Progress Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan
Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Muara Enim Tahun 2022-2024, bahwa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Muara Enim Tahun 2022-2024, saat ini masih dalam Tahap Penyidikan.
Lanjutnya, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 70 orang saksi yang terdiri dari pihak-pihak PMI, pihak-pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muara Enim, serta pihak-pihak swasta Penyedia yang terkait dalam kegiatan PMI.
“Saat ini Status menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan (BPK), dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya (24/09).
Ditambahkannya, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, terus berkoordinasi dengan BPKP provinsi sumatera selatan
untuk percepatan penghitungan hasil penghitungan kerugian negara.
“Setelah terdapat hasil perhitungan kerugian negara, barulah dapat dilakukan penetapan tersangka. Meskipun proses hukum terus berjalan, Kejaksaan Negeri Muara Enim tetap menghimbau agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu. Kejaksaan Negeri Muara
Enim, terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim,” tegasnya.
Sumber : Kasi Intel Kejari Muara Enim.