Akhirnya, Kejari Muara Enim tetapkan tersangka kasus BPPD PMI
Faktamuaraenim.com – Kejari Muara Enim menetapkan dan melakukan Penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial WDA dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, 2023 dan 2024, pada Selasa (9/12/2025).
Hal ini disampaikan dalam siaran pers Kejari Muara Enim melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Arsitha Agustian SH MH.
Ia menerangkan, perbuatan tersangka WDA mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 477.809.672. Sebagaimana perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Terkait hal itu, Arsitha mengatakan, sebelumnya perkara dugaan tipikor dalam program Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kabupaten Muara Enim dari 2022, 2023 dan 2024. Berdasarkan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negen Muara Enim Nomor : PRINT-03 h/L 6 15/Fd 1 10/2025 Tanggal 19 November 2025.
“Dalam Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim memperoleh pendapatan dan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sebagaimana diatur besaran dan peruntukannya dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No HK/Menkes/31 1/2014 dan SK PP PMI Nomor: 017/KEP/PP PMI/2014 sebesar Rp. 360 ribu per kantong darah,” bebernya.
Berdasarkan rekening koran UDD PMI Muara Enim ditemukan pengeluaran UDD PMI Muara Enim pada tahun 2024 sebesar Rp 2,4 Milliar lebih. Namun, kata dia, dalam laporan bertanggung jawaban hanya sebesar Rp 1,9 Miliar lebih. Sedangkan, tersangka WDA merupakan Bendahara Unit Donor Darah PMI Kabupaten Muara Enim.
Bukan hanya itu, dalam melakukan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, tersangka WDA diduga melakukan penyalahgunaan dan / atau penyimpangan yang diantaranya, membuat sendiri lima kwitansi palsu dalam pencairan, Menambahkan angka satu dalam melakukan pencairan atas dua invoice, sehingga terjadi penambahan nominal pencairan sebesar Rp 100 juta pada masing – masing invoice dan yang seharusnya.
Bukan hanya itu, tersangka juga melakukan markup harga dalam pembelanjaan dan menggunakan uang yang dicairkan dari Rekening Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) untuk kepentingan pnbadi.
“Tersangka tidak melakukan pengelolaan keuangan UDD PMI Kabupaten Muara Enim secara transparan, tertib, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan,” tuturnya.
Dalam kasus ini pasal yang disangkakan terhadap tersangka WDA yaitu Primalr: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tipikor.
“Guna percepatan dalam proses penanganan perkara ini terhadap tersangka WDA telah dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enin selama dua puluh hari kedepan terhitung mulai tanggal 9 Desember 2025 sampai dengan tanggal 28 Desember 2025,” tukas Aristha.**









