Respon PELTAM usai PTBA beri tanggapan, jelas minta kaji ulang
Faktamuaraenim.com – Polemik kebijakan tender terbuka dalam pengelolaan jasa tenaga kerja alih daya oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) terus bergulir. Setelah sebelumnya menuai protes dari pengusaha lokal, kini kedua belah pihak menyampaikan tanggapan resmi.
Ketua Peltam Association, Sapril, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak sistem tender, namun keberatan jika seluruh program pemberdayaan diwajibkan melalui tender terbuka umum.
Menurut Sapril, kemitraan antara PELTAM dan PTBA telah berlangsung sejak 1999 dan mengalami perkembangan signifikan.
Awalnya dikelola oleh 12 koperasi, kemudian bertransformasi menjadi 43 perusahaan berbadan hukum PT sejak 2012.
“Dari kemitraan ini, anggota PELTAM telah menyerap sekitar 2.300 tenaga kerja, yang seluruhnya merupakan tenaga kerja lokal,” ungkapnya, saat dikonfirmasi. Minggu (26/04).
Sapril juga menjelaskan, selama ini mekanisme pengadaan tetap mengikuti sistem PTBA, namun bersifat tender terbuka terbatas, khusus bagi perusahaan anggota PELTAM sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Khawatir Timbulkan Gejolak Sosial
PELTAM menilai kebijakan baru yang mewajibkan tender terbuka secara umum, termasuk pada sektor pemberdayaan, berpotensi memicu dampak sosial di wilayah lingkar tambang.
“Kalau tender dibuka umum dan dimenangkan perusahaan luar, ini berpotensi mengurangi keterlibatan tenaga kerja lokal dan bisa menimbulkan gejolak sosial,” tegas Sapril.
Adapun sektor yang selama ini menjadi bagian dari program pemberdayaan meliputi tenaga alih daya, katering, penyediaan makanan ringan, air mineral, hingga kebutuhan gula dan kopi.
Atas dasar itu, PELTAM mendesak manajemen PTBA untuk membatalkan kebijakan tersebut dan meminta Direktur Utama mengkaji ulang keputusan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, serta prinsip pemberdayaan dalam regulasi pertambangan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kami bukan anti kompetisi, tapi mengharapkan sinergitas antara perusahaan dan masyarakat sekitar sesuai amanat undang-undang,” pungkas Sapril.**









