Gelapkan BBM Bersubsidi Ferianto Belimbing Muara Enim Ditangkap
Faktamuaraenim.com – Unit III Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel mengamankan salah seorang pelaku diduga kuat menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar melalui pembelian partai besar disalah satu SPBU dengan menggunakan mobil yang diduga berpindah-pindah SPBU.
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diamankan tersebut atas nama Ferianto ((32) tercatat sebagai warga Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim yang mana saat diamankan pelaku tengah berada dikediamannya di Desa Dalam Kecamatan Belimbing (23/11/2022).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK melalui Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Situmorang, SH, membenarkan atas telah diamankannya seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana, sebagaimana dalam pasal 55 UU RI NO. 22 TH 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 Tentang Cipta Kerja.
Lanjutnya, bahwa saat kejadian tersebut Pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2022 sekira pukul 09.30 Wib, dengan TKP : di rumah terlapor yang beralamat di Desa dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim,” ungkap Kapolres melalui Kasi Humas Polres. Jumat 25/11/2022.
Dikatakannya, bahwa kronologi kejadian dan penangkapan pelaku tersebut, berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku kerap membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan derigen yang diangkut menggunakan mobil jenis Izusu Panther warna biru nomor Pol BG -1927 WC, Pelaku mengisi BBM bersubsidi jenis solar disetiap SPBU yang ada di Muara Enim, dan terungkap pelaku dalam satu hari sebanyak 2 kali mendatangi SPBU yang ada diwilayah Muara Enim, Kemudian, mendapatkan informasi tersebut, Unit III Satreskrim Polres Muara Enim dipimpin oleh Iptu Erwin,SH, melakukan pemantauan tehadap mobil tersebut, yang alhasil benar adanya kemudian langsung dilakukan penggerebakan dan tangkap tangan pelaku yang tengah memindahkan minyak jenis solar kedalam derigen ukuran 10 -20 liter yang BBM tersebut akan dijualkan ke masyarakat.
“Ya, kini pelaku telah diamankan berikut barang buktinya 1 (satu) unit mobil Merk Isuzu Panther warna biru muda metalik dengan Nomor Polisi BG-1927-Wc, 5 (lima) derigen ukuran 10 liter berisikan BBM Jenis Solar; 1(satu) derigen ukuran 20 Liter berisikan BBM jenis solar; 1 ( satu) buah kunci ukuran 17, 1 ( satu) buah corong minyak, 2 ( dua) buah ember, dan 1 (satu) buah nota pembelian BBM jenis solar subsidi dari SPBU,” tutup AKBP Andi Supriadi, melalui Iptu RTM Situmorang,SH, pada media ini.
Laporan : Junaidi.