Kuasa Hukum Ketua Tim 11 Desa Darmo gelar Confrensi Pers Klarifikasi Penyataan Polres Muara Enim
Faktamuaraenim.com – Terkait pemberitaan ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo
yang menjerat Ketua Tim 11, Ketua BPD dan Oknum Plh. Kades Desa Darmo yang disampaikan Polres Muara Enim melalui Conference Pers pada selasa tanggal 29 November 2022 kemarin dianggap sangat merugikan pihak klien dari Sujoko Bagus dan Partner, hal tersebut disampaikan melalui Conference Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim. Rabu (30/11/2022).
Tim Kuasa hukum Dedi S. menyayangkan pernyataan yang disampaikan Pihak Polres Muara Enim, dimana menyebutkan bahwa rekening yang di pakai untuk mentransfer dari Pihak Perusahaan PT. MME adalah rek Dedi menurut pihak Polres itu adalah kesalahan.
“Kami menerangkan bahwa penerapan pasalnya salah, pertama yang harus dipahami dari pihak kepolisian, pada pernyataan pihak polres kemarin kami ingin meluruskan bahwa itu bukan disita melalui Dedi langsung tapi berdasarkan informasi yang kami terima, uang disita dari Oknum Kades sebagai barang bukti tersebut,” jelas SUJOKO BAGUS yang merupakan Ketua LBH Rimau Kabupaten Lahat, didampingi HERMAN HAMZAH SH, ROBI SH dan ALQOMAR SH beserta pihak keluarga dari dedi.
Menjawab pertanyaan terkait berapa banyak masyarakat yang sudah menerima pembagian, Tim Kuasa Hukum Dedi S. menjelaskan bahwa uang hasil kesepakatan hasil pinjam pakai tanah adat dari tim 11 dengan pihak PT MME sudah dibagikan kepada 1300 KK desa tersebut.
“Kita lengkap, data kebetulan bisa kita cek semua itu transparan bahwa klien kami Dedi S. selama melaksanakan tugas wewenang diberi tanggung jawab, beliau menjalankan dengan amanah, dan semua lengkap tercatat semua dengan jelas tidak ada ditutup tutupi,” jelas Sujoko.
Lebih lanjut Tim Kuasa Hukum Dedi S. mengatakan terkait mana yang nama nya lahan adat dan mana lahan desa, tentunya itu berbeda dan itu yang harus dipahami, karna kalau lahan desa itu desa dan lahan adat itu punya adat, kalau adat itu jelas karena dulu sebelum indonesia merdeka ini, adat dahulu yang muncul dan baru di ikutin indonesia merdeka, seharusnya lebih mementingkan adat, kenapa nenek moyang kita dulu dalam memperjuangkan kemerdekaan ini bukan sembarangan, lebih bagus mereka harus dijaga, dilindungi juga sampai ke anak cucu,
“Terkait dengan peristiwa ini jelas bahwa menurut kami penerapan pasal yang salah dan sebenarnya bukan masuk kerana ini maksud nya bukan rana tindak korupsi karena kenapa, ini tanahnya adat dan desa tersebut mengakui ini tanah adat, kami sangat menyayangkan saja hal ini bisa terjadi,” ungkapnya.
Lanjut, kami berharap Dedi harus kuat dan sabar, kebenaran harus ditegakkan karena beliau ini berjuang bukan untuk nya sendiri, tapi memperjuangkan untuk masyarakat banyak, masyarakat adat terutama juga dan orang orang di desa sudah mendukung semua, jelasnya kedepan kami akan kawal ini. sampai tuntas, yang jelas perjuangan tidak hanya sampai disini.
“Jadi saya sampaikan bahwa pihak Polres terkait ungkap kasus itu sangat keliru, penerapan pasal juga sangat keliru, maka nya kami akan buktikan kami kawal ini sampai selesai walaupun melalui persidangan, yang jelas kami kuasa hukum sudah ada langkah lain sebagai praktisi hukum nya nanti kita sama sama lihat seperti apa perjalanan hukum ini,” ujar Sujoko.
Ditempat yang sama, Alqomar SH kembali menjelaskan, dari lahan adat dibentuk lah tim 11, Dedi S. adalah Ketua dari tim 11 diluar struktur dari pemerintahan Desa
“Inti nya kerjasama antara tim 11 dengan PT MME terhadap lahan seluas 15,12 hektar, pihak MME pinjam pakai selama 15 tahun kompensasi namun bukan jual beli, yang jumlahnya sebesar RP. 16.550.000.000. ,” urainya.
Alqomar SH meneruskan terhadap kesepakatan masyarakat kurang lebih 1300 KK yang sudah dibagikan uang tersebut, sisa nya 1 Milyar lebih yang disita oleh pihak polres itu, rencana akan dibangunkan kantor desa Darmo, artinya uang yang disampaikan melalui rekening masing masing masyarakat, nah kemarin pada confrensi pers di polres rencana dari pihak kepolisian uang yang dibagikan ke masyarakat minta dikembalikan, yang saya pertanyakan dasar hukumnya apa? uang itu dikembalikan lagi, karena uang kompensasi tersebut seharusnya diperuntukan masyarakat kembali lagi kemasyarakat, uang kompensasi tersebut dari PT MME ditujukan kepada tim 11, sudah sah berdasarkan kesepakatan masyarakat uang kompensasi dibagikan ke masyarakat, jadi penerapan hukum yang disampaikan pihak polres itu salah menurut kami penegak hukum selaku Advokat,” beber pria yang akrap di panggil komeng.
Jadi, lanjut Komeng, “Secara kacamata hukum itu sudah cacat formil pihak Polres Muara Enim disana, artinya tidak ada tindak pidana korupsi disini karna dari kesepakatan PT MME kepada tim 11 diluar struktur pemerintahan Desa arti nya diduga perkara ini dipaksakan naik, ada apa dengan pihak polres muara enim?, apakah ada udang dibalik bakwan, ada apa dengan pak dedi pak sekdes dan bpd terkesan di Zolimi seperti ini,” kata Komeng penasaran.
“Memang rekening tersebut kepada ketua tim 11 yaitu Dedi S. untuk dibagikan ke masyarakat di Desa Darmo artinya bukan diperuntukkan kepentingan Dedi artinya tidak memperkaya diri, tidak, disini salah, dipaksakan ini, benar yang disampaikan Sujoko bagus, kami akan tetap kawal sampai ke pengadilan, hak seseorang sudah di zolimi ini,” urainya.
Lanjut lagi, berdasarkan keterangan dari Dedi S. (Tersangka. red) uang itu sudah diserahkan ke Kades sekarang, di tahun 2020 tanda terima nya ada sebesar 1 milyar lebih sudah disita oleh pihak Polres Muara Enim dan pihak polres menceritakan itu disita atau diambil dari pak dedi itu salah yang benar itu disita dari oknum Pak Kades yang sekarang dan diduga uang yang di amankan dari Kades tidak sesuai dengan jumlah yang diserahkan Dedi ke Kades waktu tahun 2020, namun pihak kuasa hukum akan mendalaminya lagi.
Tim Kuasa Hukum Dedi S. kembali menjelaskan bahwa uang yang dibagikan bukan kehendak ataupun inisiatif Dedi S. selaku ketua tim 11 namun itu kendak dari masyarakat berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah mufakat masyarakat dan uang itu langsung di transfer lewat rekening langsung dari bank ke masing masing masyarakat agar tepat sasaran dan tidak ada indikasi pemotongan dan saat pembagian itu dikawal pihak aparat baik Babinsa dan bhabinkamtibmas, artinya pak dedi bukan memperkaya sendiri dan itu murni penzaliman terhadap Klien kami,” tegas Komeng.
Selain itu ditambahkan Partner Hukum dari Sujoko Bagus, mengatakan, hari ini juga kami dari Kuasa Hukum, khusus untuk Dedi S. sudah mengajukan permohonan peralihan tahanan menjadi tahanan rumah dan juga tadi ada koordinasi sama Kajari Muara Enim bahwa Dedi S. yang diketahui Ketua Adat Desa Darmo akan dilimpahkan ke Pakjo dan akan disidangkan di pengadilan kelas 1 A Palembang, kami akan tetap kawal formil ataupun materil karna kezoliman ini akan kami kawal.
“Inti nya apa yang kami perjuangkan terhadap klien kami salah satu nya Berdasarkan Keputusan MK No 2012 menyebutkan tanah adat bukan milik negara dan itu perlu digaris bawahi, jadi dasar hukum kita jelas dan mohon putusan MK bersifat final dan mengikat ini perlu untuk dipatuhi,” ungkap nya.
Laporan : Ali.