Besok, RKUHP disahkan mengakui hukum adat dalam sistem hukum pidana.
Faktamuaraenim.com | Jakarta – Besok, RKUHP disahkan dan akan mengantikan KUHP yang merupakan produk peninggalan Belanda. Yang menarik adalah mengakui hukum adat dalam sistem hukum pidana. Di mana hukum adat tidak dikenal dalam masyarakat Belanda.
Berdasarkan RKUHP versi 30 November sebagaimana dikutip detikcom, Senin (5/12/2022), hukum adat diakui dalam Pasal 2 ayat 1 RKUHP. Yaitu:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini
Dalam pasal 2 disebutkan, hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
“Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3.
Di penjelasan disebutkan pengakuan hukum adat, yaitu untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
“Dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana. Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat yang harus dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana. Hal tersebut mengandung arti bahwa standar nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi agar memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu. Keadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam UU ini,” demikian penjelasan RKUHP.
Lalu apa sanksinya? Pasal 597 menyebutkan:
1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.
2. Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.
Pasal 66 ayat (1) huruf f yang dimaksud yaitu pemenuhan kewajiban adat setempat.
Pidana pemenuhan kewajiban adat juga bisa dikenakan kepada korporasi yang dijatuhi pidana tambahan. (*).