PemKab Muara Enim gelar rapat pengelolaan mesin penghancur sampah bantuan PTBA
Faktamuaraenim.com – Terkait adanya bantuan mesin pemusnah sampah dari PT Bukit Asam tbk, Pemerintah Kabupaten Muara Enim dinahkodai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim H Riswandar menggelar rapat terkait pengelolaan mesin penghancur sampah, Kamis (05/01) di Ruang Rapat Serasan Sekundang Pemda Muara Enim.
Namun, dalam pengoperasionalannya Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkendala pada Tenaga Operasional yang nantinya akan mengoperasionalkan alat tersebut. Dikarenakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) penggiat sampah di Muara Enim tidak menyanggupi untuk menghandle pengoperasionalan alat tersebut.
Menanggapi permasalahan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kurmin menuturkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak PTBA dan menghasilkan keputusan yakni mesin pemusnah sampah tersebut nantinya akan dibantu selama 3 (tiga) bulan oleh PTBA terkait seluruh biaya pengoperasionalannya sebelum diserah terimakan kepada Pemda.
Pj. Sekda selaku pimpinan rapat didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H Emran Tabrani, menuturkan bahwa selama 3 bulan kedepan dirinya meminta kepada DLH untuk mempersiapkan langkah kedepan terkait pengoperasionalan alat pemusnah sampah ini setelah diserah terimakan oleh PTBA kepada Pemda.
“Tidak mungkin selamanya kita meminta bantuan terkait pengoperasionalan mesin ini kepada PTBA, karena mereka sudah memberikan alat tersebut kita selaku Pemda harus dapat mengoperasikan secara mandiri,” kata Riswandar dalam rapat yang diikuti oleh Kabag Hukum serta jajaran OPD terkait pagi itu.
Dirinya juga menekankan terkait perjanjian kerja sama yang nantinya akan dilakukan oleh Pemda bersama dengan pihak KSM setelah 3 bulan bantuan pengoperasionalan oleh PTBA, diharapkan melalui proses pemilahan serta penghancuran sampah ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Muara Enim.
Rapat ditutup dan segera akan diagendakan rapat tindaklanjutnya dengan ikut mengundang pihak PTBA dan KSM selaku operator mesin penghancur sampah yang secepatnya akan diserah terimakan kepada Pemda dengan perjanjian selama 3 bulan pengoperasionalan mesin ini akan ditanggung oleh pihak PTBA.
Sumber : Tim News Room Muara Enim Diskominfo.