Polsek Rambang Lubai Berhasil Bekuk 2 Tersangka Dengan Memiliki Senjata Tajam
Faktamuaraenim.com – Polsek Rambang Lubai berhasil amankan 2 orang pelaku diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 menyimpan, memiliki senjata tajam tanpa izin dari pihak berwenang yang bukan profesinya.
Demikian dituturkan Kapolres Muara Enim AKBP. Andi Supriadi, SIK, SH, MH melalui Humas Polres IPTU. RTM. Situmorang berdasarkan laporan Kapolsek Rambang Lubai AKP. Hendrinadi, SH, MH atas laporan masyarakat Desa kota baru kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Sabtu (07/01)
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di belakang rumah warga Desa Kota Baru hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekitar pukul 02.30 wib.
Kemudian Kapolsek Rambang Lubai langsung memberi perintah kepada PS. Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai Dali Warsah, SH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan bersama masyarakat sekitar langsung menyergap kedua pelaku, dan kedua pelaku sempat lari, namun kedua palaku berhasil ditangkap.
Dikatakan Henrinadi “Kedua pelaku mengakui bahwa Sajam yang di selipkan dipinggangnya adalah miliknya, akhirnya kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Rambang Lubai oleh ps. Kanit Reskrim Dali Warsah (38) dengan 2 orang saksi JH. Seregar (25) dan Yonas Triwibowo (25) keduanya saksi Anggota Polsek Rambang Lubai,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku sari romadhon bin zahlul (26) Desa gunung raja (residivis 363) dan Erwan Saputra bin Nasrun Hadi (26) dari desa jiwa baru kecamatan Lubai beserta barang bukti 2 buah senjata tajam jenis pisau panjang lebih kurang 30 cm telah diamankan di Polsek Lubai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : M. Umar.