Forkopimcam Lembak Muara Enim Sepakat Hiburan Musik Malam Dilarang
Faktamuaraenim.com – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan sepakat tentang adanya pelaksanaan hiburan musik Orgen Tunggal ,Orkes, Band, dan hiburan lainnya khususnya dimalam hari sepakat ditiadakan diwilayah Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. Kesepakatan ini tertuang serta ditegaskan dalam rapat koordinasi melalui penandatangan kesepakatan bersama di aula kantor Camat Lembak Senin (20/02/2023).
Kesepakatan bersama tersebut, juga terlampir melalui M.o.U yang telah ditandatangani bersama oleh Camat, Kapolsek, Danramil, para Kades, BPD, tokoh masyarakat dan adat, kepala.KUA, serta unsur Forkopimcam Lembak lainnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK, melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH, mengaskan bahwa dengan diadakan kesepakatan bersama ini diharapkan dapat memberikan terciptanya suasana yang kondusif karena berdasarkan adanya hiburan musik berjenis Remix, maupun sejenisnya.
“Karena dinilai lebih Banyak moderatnya ketimbang manfaatnya dan juga terkait adanya hiburan dihimbau warga untuk membuat izin kepada Polsek Lembak, serta terkait adanya hiburan melalui musik di sebuah salon yang ada di angkringan serta dunia usaha lainnya, selagi tidak melanggar norma susila dan agama itu sah saja, namun yang lebih mendasar yaitu terkait larangan tegas disebuah hiburan dipanggung menggunakan Orgen Tunggal sepakat dilarang pada malam hari dan tepat pukul 17:00 WIB, harus ditutup,” tegas AKP Apriansyah, SH, M.Si.
Camat Lembak Syarkowi, S,Sos, mengungkapkan, mari dengan adanya kesepakatan bersama ini untuk dapat dilaksanakan bersama serta menjadi bentuk komitmen bersama dan juga para Kades atas telah dilakukan kesepakatan ini dapat memberikan himbauan kepada masyarakat nya,” ungkap Camat Syarkowi.
Tokoh masyarakat Lembak
Ahmadi (63), menyambut baik adanya kesepakatan larangan hiburan musik Orgen tunggal terlebih lagi adanya musik remix dikawasan Kecamatan Lembak ini, serta sepakat pada pukul 17:00 WIB, hiburan musik Orgen tunggal di stop jika terdapat masyarakat menyelenggarakan pesta maupun hajatan, dan berharap kesepakatan ini dapat ditegakkan bersama yang menjadi kesepakatan bersama,” ucap Ahmadi (63).
Ketua Forum Kades Kecamatan Lembak yang juga Kades Lembak Jasmadi, menyambut baik atas kesepakatan ini,dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hiburan malam terlebih lagi adanya hiburan musik remix maupun sejenisnya,”terangnya.
Tokoh adat Kecamatan Lembak Harun (73) berharap apa yang telah menjadi kesepakatan dapat dipatuhi bersama, dan dihimbau seluruh element masyarakat benar-benar dapat mematuhinya karena ini demi kebaikan kita bersama,” tutup Harun (73) yang juga piawai memainkan musik Orgen tunggal dengan lagu-lagu melankolis tersebut.
Laporan : Junaidi.