Mengaku Ditodong 3 Orang, Pelaku Buat Laporan Palsu Terungkap
Faktamuaraenim.com – Pelaku membuat laporan palsu kepada Polisi dengan mengaku telah dirampas sepada motornya oleh pelaku penodongan tiga orang Pelaku dengan menggunakan Senpi pada 13 Maret 2023 lalu, akhirnya terungkap, bahwa pelaku tersebut ternyata membuat laporan palsu dengan modus menjadi korban penodongan. Berdasarkan interograsi petugas Reskrim Polres Prabumulih Polda Sumsel, pelaku saat dilakuan pemeriksaan memberikan keterangan berbelit-belit serta janggal dalam pengakuannya kerap berubah-ubah dan tidak masuk akal.
Kemudian petugas Reskrim berkordinasi dengan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dilapangan yang alhasil pelaku pembuat laporan palsu tersebut, tenyata mengaku korban ini telah menjual sepeda motor kepada orang lain yakni berinisial AS. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan ulang kepada korban yang pada akhirnya pelaku pembuat laporan palsu atas nama Ridwan (40) warga Prabumulih Barat tersebut, kepada Polisi pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku ini kerap berbelit belit saat dilakukan pemeriksaan, dengan merasa curiga terhadapnya, akhirnya terungkap pelaku ini menjual motor kepada orang lain sebesar lima juta lima ratus ribu rupiah,” terang Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK,didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman,SH, serta Kapolsek Prabumulih Barat dalam Pres Rilis Jum’at (17/03).
Ditegaskan, bahwa terdapat barang bukti yang kita amankan atas kasus tersebut yakni BB : LP /B/08/III/2023/Sumsel /Res PBM/ Sek PBM Barat, BAP Saksi Korba, BAP Sumpah Korban, Surat Pernyataan Korban, Surat dari keterangan Leasing FIF, KTP Korban, dan SIM C Korban.
“Pelaku dijerat dalam pasal 242 (I) KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Laporan : Junaidi.