Di duga Lahan Di Serobot, Ahli Waris Kapten Dungcik Tempuh Jalur Hukum
Faktamuaraenim.com – Ahli waris almarhum Kapt. Dungcik meradang, pasalnya lahan kebun duku seluas 1 Hektar berlokasi di Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang diakui miliknya diserobot dan di jual oleh Ahli Waris Abdul Hamid. Atas kejadian tersebut ahli waris Kapt. Dungcik memasang papan klaim di lokasi dan akan menempuh jalur hukum. Hal tersebut diungkapkan, Purnama Dewi, salah satu ahli waris Kapt. Dungcik kepada wartawan Jumat, (01/09).
Purnama Dewi menjelaskan bahwa dirinya bersama ahli waris lainnya berencana menempuh jalur hukum, lantaran kepala desa (Kades) padang Bindu dinilainya tidak transparan dalam menyelesaikan sengketa tanah milik orang tuanya yang diduga telah di jual oleh keluarga Abdul Hamid. Bahkan, Dewi menuding dalam kasus tersebut kades terkesan berat sebelah.
“Kades padang bindu mengetahui dan terlibat langsung dalam penjualan tanah milik orang tua kami, Kapt. Dungcik. Kami sangat menyayangkan tindakan kades yang ikut serta dan membantu keluarga Abdul Hamid menjual tanah milik orang tua kami,” katanya.
Lebih lanjut Purnama Dewi mengungkapkan, dirinya selaku ahli waris, sudah beberapa kali menemui Kades padang bindu untuk dimediasi persoalan lahan miliknya yang diduga telah di jual oleh keluarga Abdul Hamid. Numun sayangnya Kades tidak mau menyelesaikan konflik antara anak dari Dungcik dan anak dari Abdul Hamid.
“Atas tindakan kades tersebut, kami yakin antara kades dan pihak keluarga Abdul Hamid ini ada kongkalikong atas penjualan tanah milik orang tua kami. Bahkan kami menduga dari hasil penjualan tanah itu kades Padang Bindu mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Purnama Dewi juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan instansi yang terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kades padang bindu yang diduga banyak melakukan penyalahgunaan wewenangnya.
Kami sudah mengumpulkan informasi, bahwa banyak persoalan sengketa tanah di dusun padang bindu yang terjadi tetapi tidak dapat di selesaikan oleh Kades. Kami menduga sengketa sering terjadi akibat Kades yang tidak cermat dalam membuat kan surat jual beli atas tanah di desa Padang Bindu,” jelasnya.
Menurut Purnama Dewi, atas kasus tanah milik Kapt. Dungcik yang diduga telah terjual oleh keluarga Abdul Hamid yang belum memenuhi titik terangnya itu, pihaknya akan melakukan klaim dengan penguasaan fisik di lapangan.
“Ya, fisik tanah tersebut akan kami kuasai, karena kami merasa selaku ahli waris dari Kapt. Dungcik adalah pemilik tanah yang sah dan kami juga akan segera menempuh jalur hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi hak kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Padang Bindu saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait permasalahan sengketa tanah tersebut mengungkapkan bahwa dirinya selaku kades melihat surat kuasa dari anak-anak Abdul Hamid yang di bawa oleh saudara Nadi, untuk menjual secara bersama-sama.
Ditempat terpisah, Nadi selaku pembeli tanah dari anak-anak Abdul Hamid mengatakan bahwa, dirinya memang telah membeli tanah tersebut dan uangnya juga sudah di bagi-bagikan kepada anak Abdul Hamid.
Sedangkan menurut Camat Benakat, Hasbullah Yusuf SH., MM menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan mediasi No.140/115/BN/2023 tanggal 21 Juli 2023 kepada pihak anak Abdul Hamid untuk di lakukan mediasi dengan pihak waris Kapt. Dungcik di kantor Camat Benakat, namun pihak keluarga Abdul Hamid dan pembeli saudara Nadi tidak hadir dalam rapat mediasi tersebut.
“jadi permasalahan ini dinilai belum ada titik terang antara kedua pihak.” jelasnya
Hadi selaku pihak pendamping keluarga Almarhum Kapt. Dungcik mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli waris, tanah tersebut sudah lakukan pemasangan patok besi sebagai batas-batas dan papan merk di larang melakukan aktivitas di lokasi kebun tanpa se- izin ahli waris Kapt Dungcik.
“atas kasus ini kami akan tempuh secara hukum siapa saja yang terlibat atas penjualan tanah almarhum Kapt. Dungcik, kami menduga kuat bahwa tanah tersebut telah terjadi pembayaran kompensasi oleh pihak perusahaan yang ada di Muara Enim. **