Camat Lawang Kidul Mediasi sengketa lahan Bakararudin dengan PT BSP
Faktamuaraenim.com – Camat Lawang Kidul Andrille Martin mediasi sengketa lahan milik Bakararudin dengan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) di Kantor Camat Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Rabu (08/05/24).
Adapun proses mediasi Bakararudin didampingi kuasa hukum Taufik Cikdin selaku pemilik lahan yang di Ataran Air Manggus dan Air Langu, yang diduga digusur PTBA tanpa pemberitahuan dihadiri Anggota Polsek Lawang Kidul, Kepala Desa Darmo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Pemerintahan Mustamiri, tim 9 Ali Darwanto disepakati dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per meter.
Kepada awak media Camat Lawang Kidul mengatakan dirinya minta oleh Sekda Muara Enim agar melakukan mediasi ini, dan secepat mungkin kesepakatan nanti dengan kesimpulan akan dituangkan ke notulen rapat yang ditandatangani masing masing kedua belah pihak dan disaksikan kepala desa Darmo, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kuasa hukum dari Bakararudin.
“Jika pihak bakararudin selaku pemilik lahan sudah menawarkan dengan nilai Rp. 10.000,- permeter2, maka pihak dari PT BSP akan melaporkan ke atasan (direktur PT BSP) untuk dipelajari dan didapatkan mengambil suatu keputusan dengan apa yang ditawarkan tersebut diatas, dan diharapkan PT BSP dapat bersurat untuk mengundang pemilik tanah dalam waktu secepatnya untuk ke pemilik lahan langsung bernegoisasi dengan didampingi Kuasa hukumnya,” ucap Andrille Martin.
Di tempat yang sama Bakaruddin selaku pemilik lahan, dengan singkat dirinya mengatakan “untuk lahan seluas lebih kurang 28 hektar, dan 16 hektar yang belum dibayar lahan diataran Air Manggus dan Air Langu untuk perhektar dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),” jelas bakaruddin.
Sementara ditanggapi Filiandri sebagai perwakilan dari PT BSP, dirinya sudah mendengar harga yang ditawarkan oleh Bpk. Baharuddin, akan kami laporkan dengan pimpinan untuk di bahas bersama secara internal di kantor perusahaan dengan melibatkan pihak terkait internal perusahaan.
“Setelah menemukan titik terang penawaran dari pemilik lahan (Bakaruddin) secepatnya akan disampaikan surat undangan ke pemilik lahan untuk dapat hadir dalam bernegosiasi dengan hasil yang sudah ada antara keputusan dari manajemen PT BSP dengan harga yang ditawarkan oleh pemilik lahan tersebut,” jelas Firli.
Kemudian disampaikan Camat Lawang Kidul, terkait kesimpulan hasil mediasi hari ini di kantor Camat Lawang Kidul, pertama, penawaran dari pemilik lahan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kedua, PT. BSP sudah mengetahui dari penawaran pemilik lahan, dan hal ini akan di laporkan kepada pimpinan untuk dibahas secara internal perusahaan, ketiga hasil keputusan dari internal perusahaan akan diundang melalui surat kepada pemilik lahan (Baharuddin), keempat, dalam dekat (1 Minggu) dari pertemuan ini, sudah ada hasil dan keputusan dari negoisasi kedua belah pihak, antara PT BSP dengan pemilik lahan (Bakaruddin).**