PENGUMUMAN LELANG Nomor : 12/HO-TPANP/XII/2024
PT Satria Bahana Sarana dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat sesuai Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor S-1637/KNL.04.03/2024 tanggal 29 November 2024, akan melaksanakan Lelang Aset Non Produktif dengan rincian sebagai berikut:
PELAKSANAAN LELANG:
Hari / Tanggal : Senin / 09 Desember 2024
Batas Akhir Penawaran : Senin / 09 Desember 2024 Pukul : 14.00 WIB
Alamat Domain : https://portal.lelang.go.id/
Cara Penawaran : Open Bidding
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Lelang : 5 (lima) Hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga Lelang
Tempat pelaksanaan lelang : KPKNL Lahat, Jalan Serma Jamis No.1 Pasar Baru Lahat
Lokasi Objek Lelang : 1. MSF PT Satria Bahana Sarana Banko Barat
2. Main Workshop PT Satria Bahana Sarana Banko Barat
3. Workshop PIT E PT Satria Bahana Sarana
4. Head Office PT Satria Bahana Sarana Tanjung Enim
SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :
1. Calon Peserta Lelang adalah Perorangan yang memiliki KTP dan NPWP serta Badan Hukum atau Badan Usaha yang memiliki NPWP;
2. Calon Peserta Lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.portal.lelang.go.id.
3. Peserta Lelang Wajib memenuhi syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang yang dapat dilihat pada domain diatas melalui menu
“Syarat dan Ketentuan”;
4. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan sudah efektif diterima
oleh KPKNLLahat selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Pelaksanaan Lelang;
5. Nominal jaminan disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan dan disetorkan
sekaligus (tidak boleh dicicil);
6. Pelaksanaan rapat penjelasan (aanwijzing) dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis dan Jum’at, 05/06 Desember 2024
Waktu : 09.30 s.d 11.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Utama Kantor Head Office PT. Satria Bahana Sarana, Jalan Jurang Parigi Dalam No. 5 –
Tanjung Enim Sumatera Selatan
Calon Peserta lelang yang mengikuti aanwijzing dibatasi Maks. 2 (Dua) Orang setiap peserta Lelang Untuk calon perserta lelang yang tidak
mengikuti anwijing dianggap menyetujui seluruh hasil pelaksanaan anwijing;
7. Jadwal Site Visit:
No. Lokasi Waktu Pelaksanaan
1. MSF PT Satria Bahana Sarana Banko Barat 5 Desember 2024
2. Main Workshop PT Satria Bahana Sarana Banko Barat 5 Desember 2024
3. Workshop PIT E PT Satria Bahana Sarana 6 Desember 2024
4. Head Office PT Satria Bahana Sarana Tanjung Enim 6 Desember 2024
8. Calon Peserta Lelang disarankan untuk menghadiri site visit, memeriksa dan melihat barang yang akan dilelang sebelum mengikuti lelang
untuk mendapat penjelasan terkait objek lelang. Bagi peserta lelang yang tidak hadir/tidak melihat objek lelang, maka dianggap telah
mengetahui dan menyetujui kondisi objek lelang apa adanya serta melepaskan hak hukumnya untuk menuntut dan menggugat kepada
penjual karena suatu hal terhadap objek lelang;
9. Peserta Lelang wajib membawa photo copy KTP, Safety Helmet, Rompi Reflector & Safety Shoes saat menghadiri site visit untuk
pengecekan Aset Lelang, kemudian diwajibkan Induksi di site PTSBS.
10. Peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib:
a. Melunasi sisa pembayaran harga lelang beserta PPN 11% dan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari hasil Lelang;
b. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi dan Uang Jaminan Lelang 50% disetor ke Kas Negara dan 50%
ke rekening penjual.
11. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme transaksi perbankan menjadi beban peserta lelang.
12. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is where is basis). Peserta Lelang dianggap telah menyetujui/memahami Objek Lelang
yang ditawar berikut keadaannya, segala cacat/kekurangannya dan segala risiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang
dan/atau kepemilikan atas objek lelang tersebut;
13. Pemenang lelang wajib menyampaikan surat pernyataan di atas materai (Rp.10.000,-) yang menyatakan:
a. Sanggup mengikuti peraturan yang berlaku di Lingkungan PT Satria Bahana Sarana;
b. Tidak sedang dalam pengawasan pengadilan atau sedang menjalani sanksi pidana;
c. Pemenang lelang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengambilan material, termasuk pembersihan dan perapihan di lokasi bekas
objek lelang;
d. Bersedia mengganti kerugian apabila dalam pelaksanaan bongkar muat objek lelang menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana
milik PT Satria Bahana Sarana;
e. Segala biaya dan risiko pekerjaan yang timbul akibat proses pengambilan material sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang
lelang.
14. Kegiatan pasca lelang berupa pengangkutan dan mobilisasi objek lelang oleh pemenang lelang dapat dilaksanakan setelah PT Satria
Bahana Sarana mendapatkan bukti pelunasan harga pokok lelang, bea lelang dan PPN dari pemenang lelang.
15. Pemenang Lelang wajib mematuhi SOP K3 yang berlaku di PT Satria Bahana Sarana saat melakukan proses pembongkaran,
pengangkutan dan mobilisasi objek lelang serta pembersihan dan perapihan dilokasi bekas objek lelang.PTSatria Bahana Sarana berhak menegur dan menghentikan sementara proses bongkar muat apabila pemenang lelang melanggar SOPyang ditentukan.
16. Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan
berkaitan dengan persiapan peserta lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab peserta lelang sepenuhnya. Peserta
lelang melepaskan semua hak untuk menuntut/menggugat/melaporkan Penjual, Pejabat Lelang, KPKNL Lahat selaku Pelaksana Lelang
atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang dengan alasan apapun juga;
17. Serah terima barang dan dokumen kepemilikan kepada pemenang lelang dilakukan oleh penjual;
18. Penguasaan objek lelang setelah pelaksanaan lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
Informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Lahat, alamat di Jalan Serma Jamis No.1 Pasar Baru Lahat, Telp (0731)
325298 atau Panitia Lelang di PTSatria Bahana Sarana, Danu Kuncoro (0851-8709-7700).
Tanjung Enim, 02 Desember 2024
Ketua Tim Penghapusan ANP
NASMENDRA