Tim Tabur Kejari Muara Enim berhasil tangkap DPO kasus Curat
Faktamuaraenim.com – Tim Tangkap Buron (TIM TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama dengan TIM TABUR Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan dibantu oleh TIM TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan TIM TABUR Kejaksaan Negeri Morowali, berhasil melakukan penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim terpidana Andi Mulya Bakti bin Toni, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Dalam siaran pers, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Kasi Intel mengatakan bahwa Andy Mulya Bakti bin Toni, merupakan terpidana dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan, yang dilakukan bersama dengan Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi, melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
“Mereka dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, kemudian Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan upaya hukum kasasi, dimana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan menyatakan bahwa Andy Mulya Bakti Bin Toni beserta rekan – rekannya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ungkap Anjasra Karya, SH., MH.
Lebih Lanjut Anjasra Karya menjelaskan, Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi, telah berhasil ditangkap dan diamankan dan di eksekusi pada Agustus 2022, sedangkan Andy Mulya Bakti Bin Toni melarikan diri ke Sulawesi Tengah.
“Setelah lebih kurang 2 (dua) tahun melarikan diri, akhirnya Andi Mulya Bakti Bin Toni ditangkap di kawasan PT. IMIP, desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 17.15 Wita. untuk upaya selanjutnya Andy Mulya Bakti Bin Toni akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim,” pungkas Anjasra Karya.
Sumber : Kasi Intel Kejari Muara Enim.