Diduga lakukan rudapaksa, Pria umur 59 tahun dilaporkan ke Polisi
Faktamuaraenim.com – Diduga lakukan pelecehan anak di bawah umur, AW 59 tahun seorang buruh harian lepas, warga Desa Lubuk Ampelas dilaporkan ke Polres Muara Enim dengan no LP/B/181/VII/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATRA SELATAN oleh MR ibu Korban pada Senin 01 Juli 2025.
Adapun Kronologi kejadian berdasarkan surat laporan, korban JEH 10 tahun melaporkan kepada Ibunya telah di ruda paksa pada senin 30 Juni 2025 pada pukul 23.00 WIB, dengan kesaksian IL ibu rumah tangga.
Selaku Paman korban, Zuhairi Ramadhan mengatakan pelaku harus segera di tangkap dan di adili berdasarkan kejahatan nya, apalagi korban adalah anak kecil masih di bawah umur.
“Kasus ini akan kami kawal hingga pelaku dapat di hukum seberat beratnya,” singkat Zuhairi Ramadhan. Rabu 2/7/2025.
Laporan : Away.









