Polres Muara Enim Berhasil Ungkap 26 Kasus Operasi Sikat II Musi Tahun 2022
Faktamuaraenim.com | Muara Enim – Polisi Resort Muara Enim berhasil ungkap 26 kasus (curat, curanmor dan curas) selama Operasi Sikat II Musi tahun 2022 mulai tanggal 28 September sampai tanggal 11 Oktober 2022 bertempat di Mapolres Muara Enim. Senin (17/10/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP. Aris Rusdyanto, S.T.K,. S.I.K saat konferensi pers, selama digelar operasi sikat 2022 berhasil mengungkap 26 kasus dengan rincian curas 1 kasus, curanmor 1 kasus dan curat 24 kasus.
“Yang mendominasi kasus yang diungkap adalah kasus curat terjadi di Kecamatan Gelumbang dan Lawang Kidul,” ujarnya
Lanjut Kapolres, Modus kasus yang dilakukan pelaku bermacam-macam cara, seperti merusak, memanjat, memotong, menggunakan dengan anak kunci palsu (kunci duplikat/konci T), merampas dengan paksa.
“Motif pencurian yang dilakukan pelaku seperti kebutuhan ekonomi dan narkoba,” jelasnya.
Lokasi penangkapan pelaku di Palembang, Prabumulih, Musi Banyuasin, Ogan Komering ulu Selatan dan Muara Enim.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan di mapolres seperti 2 mobil, 12 sepeda motor bermacam jenis, 8 unit HP bermacam jenis serta jenis lainnya.
Para pelaku sudah diamankan di Polres Muara Enim dengan sanksi pidana diancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (*)
Laporan : Eko M.