Apresiasi Aksi Warga, H. Adriansyah Minta Gubernur Sumsel Konsisten Larang Truk Batubara Melintas di Jalan Negara
Faktamuaraenim.com – Aksi berani warga Desa Darmo dan Desa Pulau Panggung yang melakukan pencegatan serta memutar balik paksa armada angkutan batubara milik PT Manambang Muara Enim (PT MME) di Jalan Negara beberapa hari lalu mendapat dukungan penuh dari tokoh pemuda setempat.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim, H. Adriansyah, secara terbuka memberikan apresiasi tinggi atas tindakan tegas masyarakat tersebut. Menurutnya, langkah warga sangat tepat karena operasional angkutan batubara PT MME terbukti menabrak sejumlah regulasi penting dan mengabaikan hak-hak daerah terdampak.
Dinilai Tabrak Regulasi dan Korbankan Daerah
Adriansyah menegaskan bahwa izin melintas yang dikantongi angkutan PT MME saat ini belum berjalan selaras dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menjabarkan tiga poin utama yang menjadi dasar penolakan:
Melanggar Aturan Pusat: Aktivitas logistik tersebut dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Bertentangan dengan Instruksi Gubernur: Operasional ini mengangkangi Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang membatasi ketat penggunaan jalan umum untuk angkutan komoditas tambang.
Mengabaikan Pemkab Muara Enim: Pemerintah Kabupaten Muara Enim sama sekali tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan, padahal wilayah dan warganya merupakan pihak yang merasakan dampak buruk langsung secara ekologis dan infrastruktur.
Desak Pencabutan Izin dan Soroti Politik Anomali
Atas dasar rentetan pelanggaran tersebut, Adriansyah mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk segera mencabut surat toleransi atau dispensasi sementara yang mengizinkan truk batubara PT MME melintasi jalan nasional dari wilayah Desa Darmo menuju Desa Pulau Panggung.
Lebih jauh, tokoh muda Golkar ini melempar kritik pedas terhadap fenomena politik anomali yang diduga terjadi di tingkat birokrasi provinsi. Ia meminta pimpinan daerah untuk bersikap konsisten dan tidak menerapkan standar ganda demi meraup keuntungan sepihak.
“Jangan sampai di satu sisi menggembar-gemborkan pelarangan angkutan batubara di jalan umum demi mendapatkan insentif elektoral dari masyarakat, namun di sisi lain memerintahkan Sekretaris Daerah menerbitkan surat toleransi melintas untuk mengejar insentif finansial,” ujar Adriansyah secara tertulis. Sabtu 10/10/26.
Masyarakat dan tokoh pemuda kini menuntut ketegasan pemerintah provinsi agar segera menyetop total aktivitas angkutan batubara di jalan umum, setidaknya sampai PT MME merampungkan jalur khusus atau infrastruktur flyover yang memisahkan jalur logistik tambang dengan jalur lalu lintas masyarakat demi keselamatan bersama.
Laporan : Eko M.









