Tekan angka kriminalitas, Tim Yustisi gelar razia Miras
Faktamuaraenim.com – Tim Yustisi Muara Enim kembali menyita ratusan duz minuman keras (miras) dengan bermacam jenis merk langsung di angkut ke Muara Enim untuk diamankan di kantor Satpol PP, razia gabungan yang dipimpin kepala Satuan polisi pamong praja (satpol PP) musadeq bertempat di Desa Tegal Rejo dan pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Selasa (22/11).
Razia gabungan yang dipimpin langsung Kasat. Pol PP Kabupaten Muara Enim Muzadeq bersama anggota pol. PP, dibantu dari anggota sub denpom, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Lapas, Disshub, Dinsos, Disdukcapil, Dinas Perizinan Terpadu Muara Enim dan hadir Ketua RW 07 Kelurahan Pasar Tanjung Enim.
Saat awak media wawancara dengan ka. Satpol. PP Muara Enim Musadeq menyampaikan, bahwa tujuan dilakukan razia miras merupakan pelaksanaan Perda Muara Enim dalam meminimalisir tindak pidana kejahatan.
Dikatakan Sadeq “tindakan yang diambil untuk mengurangi peredaran miras yang mengandung alkohol melebihi ambang batas, jangan sampai sebutan Muara Enim sebagai kota miras” jelasnya.
Ditambahkan Sadeq “Pada malam hari ini, miras yang dapat disita sekitar 150 duz berhasil diamankan, tentu razia ini akan berkesinambungan dilakukan dengan sasaran bukan saja miras, tapi penyalahgunaan narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
Sementara aparat Kejaksaan Negeri Muara Enim, Farozi lovie juga mengatakan, razia akan terus dilakukan, selain mengurangi peredaran miras, juga mengantisipasi peredaran narkoba serta tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk perkelahian atau penodongan.
Lebih lanjut dikatakan Farozi “setelah razia tempat penjualan miras, nanti akan di razia tempat hiburan malam karena tempat hiburan rentan sekali terhadap penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Tim Yustisi Muara Enim menggelar razia ini atas tindak-lanjut surat perintah Bupati Muara Enim untuk melakukan razia miras dan tempat hiburan malam.
Lanjut Farozi “untuk mendata pekerja di tempat hiburan, apakah mereka ada kartu identitas, jangan sampai anak dibawah umur dipekerjakan, ini tentu melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan : Eko M.