Wujudkan Pembangunan wilayah strategis, Pj. Bupati Ajukan Izin RDTR WP Perkotaan Tanjung Enim
Faktamuaraenim.com | Jakarta – Dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah strategis perkotaan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, maka Pemkab. Muara Enim telah merancang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan Tanjung Enim 2022-2042. RDTR yang nantinya berguna sebagai panduan pelaksanaan tata ruang di Tanjung Enim.
Hal itu dipaparkan langsung Pj. Bupati Muara Enim, Kurniawan, AP., M.Si. kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Ir. Dwi Haryawan, M.H., di Hotel Bidakatra, Jakarta.
“Diharapkan Pemkab. Muara Enim segera mendapat izin substansi RDTR WP Perkotaan Tanjung Enim untuk dapat ditetapkan melalui Peraturan Bupati Muara Enim,” harap Pj. Bupati. Rabu (23/11).
Pj. Bupati juga menjelaskan bahwa RDTR WP Perkotaan Tanjung Enim mengusung konsep ‘Eco-Sustainable, Connected, Diverse and Inclusive’, yaitu kota wisata tambang dengan pembangunan yang merangkul alam, terintegrasi melalui infrastruktur yang baik, toleran dalam keberagaman dan kemudahan akses ataupun ramah investasi.
“Bahwa delineasi wilayah RDTR WP Perkotaan Tanjung Enim yaitu 7,4% dari wilayah Kecamatan Lawang Kidul atau seluas 1.884,31 hektar yang meliputi Desa Lingga (349,95 hektar), Kelurahan Pasar Tanjung Enim (180,05 hektar), Desa Tegal Rejo (260,78 hektar), Kelurahan Tanjung Enim (455.83 hektar), Kelurahan Tanjung Enim Selatan (187,74 hektar), Desa Keban Agung (426,11 hektar) dan Desa Darmo (23,86 hektar),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pj. Bupati menyampaikan segera akan diajukan pula RDTR Perkotaan Muara Enim, RDTR Perkotaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Enim, RDTR Semende Darat Laut dan RDTR Lubai Ulu.
“RDTR inilah yang menjadi pedoman bagi pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha dalam melaksanakan aktivitas pemanfaatan ruang secara tepat sebagai dasar acuan diterbitkannya dokumen perizinan yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Jadi jika sebelumnya diperlukan IMB, maka kini beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merujuk pada RDTR,” tutup nya.
Sumber : Prokopim-me.