Insiden Viral Perkelahian di Hotel GZ, Kedua Belah Pihak Akhirnya Tempuh Jalur Damai
Faktamuaraenim.com – Adanya kabar cukup viral yang terjadi beberapa hari yang lalu yang dimuat di berbagai media, dimana telah terjadi perkelahian antara berinisial BB pekerjaan wiraswasta dan CI yang juga wiraswasta di Hotel Grand Zuri Muara Enim, akhir nya menempuh jalur damai.
Hal tersebut disampaikan Tokoh Masyarakat Muara Enim, H Adriansyah yang merupakan perwakilan dari kedua pihak, dimana kejadian adalah kesalahpahaman dan telah menempuh jalur kekeluargaan.
“Alhamdulillah, tadi saya dihubungi dari kedua pihak, dimana mengabarkan sudah berdamai secara kekeluargaan, disini mereka mengucapkan permohonan maaf atas telah terjadinya hal yang cukup menjadi sorotan masyarakat, dan insya Allah hal tersebut tidak akan di ulangi nya,” ucap nya.
Selanjut nya H Adriansyah mengatakan bahwa perdamaian yang dilakukan ke dua belah pihak di perkuat dengan surat perjanjian dengan di saksikan dari saksi dari kedua belah pihak dan di tanda tangani diatas materai.
Adapun bunyi isi dari surat tersebut seperti berikut :
Sehubungan telah terjadinya keributan/perkelahian antara pihak pertama dengan pihak kedua pada tanggal 3 bulan Februari tahun 2023 bertempat kejadian di Hotel Grand Zuri Kabupaten Muara Enim yang mengakibatkan pihak pertama mengalami luka ringan pihak kedua menyadari dan mengakui bahwa perbuatannya adalah perbuatan salah di hadapan masyarakat dan di hadapan hukum
Bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan menuangkan perjanjian perdamaian dengan poin-poin sebagai berikut :
Pihak kedua meminta maaf kepada pihak pertama dan pihak pertama telah memaafkan pihak kedua
Pihak pertama telah menerima ganti rugi berupa uang pengobatan dari pihak kedua
Pihak kedua secara sadar dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ataupun melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun kepada pihak pertama dan apabila di kemudian hari di diperbuat/diulangi maka pihak kedua akan dituntut secara hukum berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia
Pihak pertama tidak akan menuntut secara hukum setelah surat perjanjian perdamaian ini dibuat dan ditandatangani.
Pihak pertama menyerahkan surat perjanjian damai kepada pihak kedua Sebagai dasar perjanjian damai agar pihak kedua dapat mencabut laporan yang telah dibuat oleh pihak pertama di kantor Polres Muara Enim akibat terjadinya keributan atau perkelahian sebagaimana disebut di atas.
Demikian surat perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dapat dipergunakan sebagai bukti hukum bilamana diperlukan.
“Insya Allah, dengan adanya insiden ini akan menambah jalinan kekeluargaan di kedua belah pihak,” ungkapnya sembari menutup perbincangan melalui via telpon kepada awak media.
Laporan : Ismail.