Kadishub Muara Enim Jelaskan Terkait Pemberitaan Viral, Mengatakan Pihak nya Terkesan tutup mata
Faktamuaraenim.com – Adanya Pemberitaan yang dimuat di media online kemarin terkait adanya Mobil angkutan Batubara yang parkir di badan jalan negara dimana menganggap pihak Dishub Muara Enim terkesan Tutup mata , akhirnya terjawab, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadishub Muara Enim Junaidi ketika awak media mengkonfirmasi di Ruang Kerjanya.
Pada perbincangan itu, sebelumnya Kadishub Muara Enim mengucapkan terima kasih atas pengawasan yang dilakukan oleh pihak, baik itu dari Ormas, LSM, Media bahkan dari Masyarakat karna menurut nya itu adalah suatu bentuk sinergi yang memang diharapkan. Kamis (30/3).
“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat pada pemberitaan yang sudah terbit, namun yang sedikit sangat disayangkan kenapa menyimpulkan kami pihak Dishub terkesan tutup mata terkait truk mobil batubara yang parkir di badan jalan dan truk Over Dimension Over Loading (ODOL), serta juga menduga kami menerima upeti, dan kalimat itu semua termaksud kalimat upeti ini kami bantah, karna itu fitnah, itu tak benar dan tak pernah ada,” Kata Junaidi.
Junaidi menegaskan, Pertama, apabila ada kendaraan angkutan batubara yang parkir sembarang di badan jalan akan segera ditindak tegas dengan menilang oleh tim bersama Tim yang di sahkan pada SK Bupati Muara Enim Tentang Tim Penertiban dan SK tentang Tim Audit dan Infeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, yang terdiri dari Pihak Forkopimda dan pemkab, namun kebanyakan mobil yang terlihat parkir pada siang itu dalam keadaan rusak dan itu cepat ditindak lanjuti oleh pemilik.
“Kalau yang memang melanggar sudah banyak kami tilang, sudah sebanyak 112 dari tahun 2022 lalu, pastinya mereka ditilang oleh Polisi, yang sering kami selaku tim temui, kebanyakan angkutan melintas yang parkir itu ternyata dalam keadaan rusak dari malam sampai kesiangan, dan kita tak bisa juga melarang karna semua itu sudah tertuang pada undang-undang dan PP tentang izin pengangkutan dan penjualan batubara, namun kita hanya sebatas menertibkan, itupun seiring dengan Pergub Sumsel, artinya wewenang sepenuh nya dari Pihak Provinsi, dan mengenai penyiraman dan penghisap debu akan kita laporkan dulu untuk dibahas.
Pastinya kami lihat pada foto yang ada, mobil angkutan Batubara yang Parkir di badan jalan Sultan Mahmud Badaruddin II tepat nya di depan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, itu kalau kemarin tidak ada, dimungkinkan berdasarkan kabar itu terjadi di saat adanya aksi demo di Jalan Servo tepat nya di Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, sehingga terjadi macet panjang sampai ke jalan tersebut dan intinya kami tidak tutup mata terkait adanya mobil angkutan Batubara yang parkir di Badan Jalan sepanjang Jalan tersebut, dan apabila ada pasti kita tindak lanjuti, karna kami selalu memantau setiap saat, jadi mohon kerjasamanya segera laporkan,” pinta nya.
Kedua, Junaidi menjelaskan, terkait kalimat ODOL dimana ini wewenang Nasional karna Angkutan itu sudah ada ijin lintasan yang dikeluarkan oleh Pusat, tertuang pada UU Minerba.
“Jadi itu bukan wewenang pihak Kabupaten, melainkan pihak Pusat, kami hanya menindak dan mengamankan apabila adanya hal yang tak sesuai, salah satunya Parkir di badan jalan, paling tidak kami mengarahkan parkir di terminal supaya tidak mengganggu pengguna jalan lain nya, tindakan itu juga kami juga terbatas dan pastinya didampingi pihak lain seperti dari Kepolisian, kami juga selalu mengawasi mulai dari jam 7 malam, pada saat mulai operasi nya angkutan batubara, dan itu pernah kami sosialisasikan dan kami muat melalui media,” ucap Junaidi.
Ketiga, Lanjut Junaidi, “Terkait adanya dugaan oknum dari kami di duga terima Upeti, sekali lagi saya tegaskan itu tidak ada dan tak benar, apalagi tentang IUP, kami jelaskan lagi itu domain nya pusat, Ijin angkutan itu domain nya Provinsi, sedangkan kita Kabupaten cuma mengeluarkan rekomendasi, itu dikeluarkan oleh oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ijinnya ke provinsi, baru diberikan ijin rekomendasi, yang mengeluarkan ijin Survei, UPD Pengangkutan itu dari PTSP provinsi dan Pusat.
“Harapan kita untuk ke depan Dalam rangka menuju Muara Enim yang lebih baik, dari kita antara media LSM dan kawan-kawan dari media yang memantau situasi di lapangan, ayok kita bareng bareng, dalam arti kata ya ingatkan kami dan tidak mengaitkan dengan mungkin hal-hal yang belum jelas tapi respon dan kami bergerak ini karena tim, tim ini yang terdiri dari Forkopimda termasuk saya sedang berkoordinasi masalah jalan Islamik center yang dilewati oleh mobil-mobil berat mobil-mobil tangki dan mobil-mobil memang mobil kosong angkutan batubara yang lewat Sudah beberapa banyak yang kami tindak hampir 100 yang kami tindak, tapi baru kami tilang saya sudah lapor dengan ketua pengadilan bahwa pengadilan untuk meningkatkan denda kemudian harus disidang di tempat, tadi Ini baru keluar surat secara SK jalannya kelas Jalan oleh Pupr, nah jadi kita selalu berkoordinasi selalu artinya bareng-bareng berenergi dalam mengawasi untuk muara enim ini sesuai dengan harapan kita yang lebih baik, dan kami pun juga selalu melaksanakan pemantauan atau pengawasan di setiap jalan, seperti di arah simpang Mio, belimbing dan lain sebagainya dengan tujuan memberikan keamanan, ketertiban dan kenyamanan bersama.
Terakhir kepada semua apabila ingin melaporkan atau mendapatkan informasi, kami tidak menutup diri, ya mohon maaf apabila adanya keterlambatan menjawab melalui via WhatsApp, dan telepon dalam hal yang ditanyakan, dikarenakan kesibukan, harap maklum namun tidak mesti langsung ke saya, silakan datang langsung ke Bidang atau bagian yang ada di Dishub Terima kasih,” Ungkap Junaidi Sembari mengakhiri perbincangan.
Laporan : Ismail.