Mantan Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim Segera Disidangkan
FAKTAMUARAENIM.COM, JAKARTA – Dua terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi akan segera disidang.
Hal tersebut menyusul Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang telah merampungkan berkas keduanya dan menyerahkan pada pengadilan negeri tindak pidana korupsi Palembang
“Hari ini Jumat, (4 September) M. Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Tim JPU melaksanakan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Aries HB dan Terdakwa Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Ali menjelaskan bahwa sebelumnya pada Kamis 3 September 2020 kedua terdakwa dititipkan tempat penahanannya di Rutan Kelas I Palembang. Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim.
“Tim JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan,” jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini menetapkan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.
Ketiga tersangka itu yakni, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu. Sedangkan, Ramlan diduga menerima Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
Atas perbuatannya, Aries HB dan Ramlan Suryadi didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.