Diduga PT DBU langgar Rekomendasi, Pemkab Muara Enim Tidak berani bertindak, Ada Apa?
Faktamuaraenim.com – Perusahaan tambang batubara PT Duta Bara Utama (DBU) yang berusaha di wilayah kecamatan muara enim yang mana mereka melakukan penambangan sebagian besar di wilayah Kelurahan Pasar 1 Muara Enim menjadi sorotan masyarakat karena diduga melanggar aturan, hal ini disampaikan oleh tokoh pemuda Riski Setiadi Putra. Kamis, 22/08/24.
Lebih lanjut Riski juga membenarkan bahwa PT DBU melakukan aktifitas penambangan dan hauling di wilayah Kecamatan Muara Enim.
“Sudah beberapa kali kami sebagai masyarakat mengadukan permasalahan ini ke Pemkab dan DPRD Kabupaten Muara Enim khususnya terkait hauling PT DBU yang memakai jalan Pemkab Muara Enim yang panjang nya lebih kurang 8 km dari simpang 4 islamic center sampai transad sosial,” ucap Riski.
Lebih lanjut Riski menduga PT DBU telah melanggar izin dispensasi dari Bupati Muara Enim yang tertuang dalam rekomendasi Pj Bupati Muara Enim no 551/1587/Dishub/2023 perihal rekomendasi izin angkutan.
“Terdapat di poin a. kendaraan yang digunakan adalah kendaraan jenis dump truk dengan muatan sumbu terberat MST 8 ton dengan Tanda kendaraan bermotor TNKB SUMATERA SELATAN, namun nyatanya angkutan yang digunakan oleh PT DBU diduga memakai jenis tronton 20 sampai 28 ton dan ini jelas dugaan kami melanggar izin dispensasi dari Bupati Muara Enim,” ungkap Riski.
Riski juga mengatakan yang lebih menarik lagi angkutan ini melintas di dalam kota bahkan depan kantor Bupati Muara Enim ini jelas membahayakan penguna jalan yang lain dengan jumlah ny juga luar biasa belum lagi kita bicara polusi udara,debu,jalan yang hancur, muatan juga dugaan kami melanggar aturan terkait dengan ODOL (over dimensi over loading).
“Kami sudah beberapa x melakukan rapat dengar pendapat baik dengan dprd muara enim komisi 1 bahkan ke dinas perhubungan namun terkesan tidak ada tindak lanjut dan diduga DPRD Kab Muara Enim dan Pemkab Muara Enim tidak berani menindak PT DBU,” jelas Riski.
Riski berharap kepada Pj. Bupati Muara Enim yang baru untuk tegas sekaligus meng evaluasi pemakaian jalan Pemkab oleh PT DBU sepanjang 8 km tersebut karena diduga tidak ada kontribusi yang besar terhadap pemakaian jalan tersebut baik ke pemda dan masyarakat.
“Peran serta mereka hanya 100jt pertahun Ke Kabupaten Muara Enim yang kami dengar saat rapat dengar pendapat masyarakat, DPRD dan Pemda Muara Enim dan harusnya PT DBU membuat jalan sendiri untuk aktifitas hauling perusahaan dan perlu dicatat kami tidak menghalangi investor yang berusaha dan berinvestasi di wilayah Kabupaten Muara Enim akan tetapi haruslah sesuai degan aturan perundangan dan qaidah qaidah penambangan yang benar,” pungkas Riski Setiadi Putra.**