Belum Terapkan Kepmen ESDM Terbaru, Operasional PT RMK Grup di Gunung Megang Disorot
Faktamuaraenim.com – Dugaan pelanggaran regulasi tata kelola pertambangan kembali menerpa salah satu raksasa tambang di Sumatra Selatan. PT RMK Grup, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, diduga kuat belum mengimplementasikan ketentuan terbaru dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 365 Tahun 2026.
Aturan ketat yang diterbitkan pada 18 September 2026 tersebut secara tegas melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pemegang izin usaha jasa pertambangan untuk melibatkan anak perusahaan atau entitas yang terafiliasi dalam pelaksanaan kegiatan jasa pertambangan batubara dan mineral tanpa persetujuan menteri. Larangan ini bertujuan untuk mencegah monopoli internal, transparansi biaya, dan menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor minerba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rantai operasional pertambangan batubara RMK Grup di Gunung Megang disinyalir sarat dengan praktik afiliasi vertikal. PT Truba Bara Banyu Enim Energi selaku pemegang IUP Operasi Produksi diduga menyerahkan seluruh jasa pelaksanaan penambangannya kepada PT RMKO. Kedua perusahaan tersebut diketahui berada di bawah naungan atau dikendalikan oleh entitas induk yang sama, yaitu PT RMK Grup.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari elemen masyarakat lokal. Mariman, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Muara Enim, menegaskan bahwa seluruh investor yang menanamkan modal di wilayahnya wajib tunduk tanpa pengecualian pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Terkait PT RMK Grup yang diduga belum melaksanakan Peraturan Menteri ESDM tersebut, pemerintah harus bertindak tegas. Harus diberi sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa pencabutan IUP,” ujar Mariman kepada media.
Mariman menambahkan, dirinya tengah mempersiapkan langkah formal untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi.
“Saya akan bersurat langsung kepada Gubernur Sumatra Selatan dan Menteri ESDM, baik atas nama lembaga masyarakat maupun secara pribadi, untuk meminta mereka segera mengaudit dan menindaklanjuti laporan ini di lapangan,” cetusnya.
Di sisi lain, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen PT RMK Grup melalui perwakilannya, Faisal. Namun, saat dihubungi terkait dugaan pelanggaran regulasi tersebut, pihak perusahaan belum memberikan jawaban substantif dan cenderung enggan memberikan penjelasan mendetail mengenai hubungan kerja sama internal korporasinya. Faisal terkesan mengalihkan kewenangan menjawab persoalan teknis ini kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan.
Berdasarkan regulasi sektor pertambangan, jika dugaan pelanggaran Kepmen ESDM No. 365/2026 ini terbukti dalam audit kedinasan, PT RMK Grup dan anak usahanya terancam dikenakan sanksi administratif berjenjang. Sanksi tersebut dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi/produksi, hingga sanksi final berupa pencabutan izin usaha secara permanen.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait dari pihak Inspektur Tambang Kementerian ESDM wilayah Sumatra Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah pengawasan yang akan diambil terhadap operasional PT RMK Grup di Muara Enim.









