Pakai 11 Titik Crossing Jalan Kabupaten Diduga Tanpa Izin, PT RMK Masih Bungkam
Faktamuaraenim.com – Aktivitas operasional dan pembangunan infrastruktur pertambangan yang dilakukan oleh PT RMK Group di wilayah Kabupaten Muara Enim kembali menjadi sorotan tajam. Perusahaan logistik dan batubara tersebut diduga menabrak sejumlah regulasi daerah, khususnya terkait pemanfaatan akses jalan kabupaten untuk jalur pengangkutan (hauling).
Isu ini menjadi perbincangan hangat di kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), media lokal, hingga tokoh masyarakat Muara Enim dalam sepekan terakhir.
Salah satu tokoh pemuda sekaligus pemerhati industri pertambangan Muara Enim, Mariman, mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan investigasi menyeluruh di lapangan selama kurang lebih satu minggu terkait kepatuhan regulasi PT RMK Group.
Dari hasil temuan di lapangan, Mariman menyoroti banyaknya titik persimpangan atau perlintasan (crossing) jalur khusus batubara milik perusahaan yang memotong jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
“Sepanjang jalur hauling yang mereka bangun, dalam hitungan saya di lapangan ada sekitar 11 titik crossing yang melintasi jalan kabupaten. Ini jumlah yang luar biasa dan menjadi tanda tanya besar, apakah PT RMK sudah mengantongi izin resmi dari Pemkab Muara Enim terkait pemanfaatan jalan tersebut? Sementara aktivitas hauling mereka saat ini terpantau sudah beroperasi,” ujar Mariman kepada awak media. Jum’at 17/10/26.
Ia menegaskan, jika terbukti izin perlintasan tersebut belum terbit namun operasional tetap berjalan, maka pihak perusahaan dinilai telah mengabaikan wewenang pemerintah daerah.
“Pemkab Muara Enim harus bertindak tegas dalam menegakkan aturan. Jika terindikasi kuat belum memiliki izin, pemerintah bila perlu segera melakukan pemortalan di seluruh titik crossing jalan tersebut. Ini penting agar ke depan perusahaan tambang, khususnya PT RMK Group, tidak bertindak sewenang-wenang di wilayah hukum Muara Enim,” tegasnya.
Selain masalah perlintasan jalan, investigasi di lapangan juga mengarah pada proyek pembangunan jembatan oleh PT RMK Group yang berlokasi di Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Proyek jembatan yang diduga kuat belum mengantongi izin konstruksi dan pemanfaatan ruang yang jelas itu terpantau sudah mulai dibangun di lokasi.
“Masalah pembangunan jembatan di Desa Perjito juga sedang saya investigasi secara mendalam. Status perizinannya masih simpang siur tetapi aktivitas pembangunan fisik sudah berjalan. Saya tidak akan berhenti melakukan cross-check sampai pelanggaran-pelanggaran ini terang benderang,” lanjut Mariman.
Terpisah, Faisal mewakili PT RMK mengatakan saat di hubungi awak media melalui Chat WA, Saya sampaikan dahulu yah Pa, karena posisi saya lagi cuti di luar pulau,” singkat Faisal.
Laporan : Eko M.




