Ops Senpi Musi 2023 Polres Muara Enim Terbanyak Ungkap Kasus, Ini Penjelasan Kapolres
Faktamuaraenim.com – Polisi Resort Muara Enim Polda Sumsel pada Senin (13/03) menggelar pres rilis kepada sejumlah awak media dalam ungkap kasus Senjata Api Rakitan (Senpira) yang digelar didepan Mapolres Muara Enim.
Dalam ungkap Kasus Ops Senpira Musi 2023 yang dilaksanakan secara tertutup dimulai pada 23 Februari sampai dengan 10 Maret 2023 Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menyita Senpira dari tangan pelaku pemilik Senpira tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Total dalam kasus Ops Senpira Musi Tahun 2023 ini, terdapat 9 kasus dan 9 TSK, dengan sejumlah batang bukti 3 pucuk Senpira Laras panjang, Laras pendek ada 6 pucuk,amunisi 24 butir, dan slongsong Amunisi ada 2 butir,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK.
Dikatakan Kapolres, bahwa dalam Ops Senpira Musi 2023 sebelumnya kita juga sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta kerjasama nya kepada pemerintah daerah maupun Kecamatan serta desa untuk menghimbau agar bagi yang memiliki senpira dapat diserahkan secara sukarela, dan total penyerahan Senpira secara sukarela.
“Terdapat total 94 Senpira dengan berbagai jenis, dan Polres Muara Enim dalam Ops Senpira dengan nomor urut satu dalam ungkap kasus Senpira secara tertutup pada tahun 2023,” ucap Kapolres.
Lanjutnya, memang paling banyak secara sukarela penyerahan Senpira Sukarela di wilayah Polda Sumsel yaitu di wilayah Ogan Ilir yaitu sebanyak 101 pucuk Senpira, namun dalam ungkap kasus Senpira secara tertutup di wilayah Polda Sumsel tersebut, Polres Muara Enim Polda Sumsel urutan nomor satu ungkap kasus Senpira Ops tertutup dengan total 9 tersangka.
“Terimakasih kerjasamanya dengan pemerintah serta masyarakat yang telah berpartisipasi dalam penyerahan sukarela Senpira di Polsek-Polsek Polres Muara Enim, dan memang dari awal kita instruksikan di Satreskrim wajib untuk mengungkap kasus Senpira, karena hal ini kita lakukan demi terciptanya Kamtibmas,” pungkas Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi SIK,
Laporan : Junaidi.