Camat Lawang Kidul Fasilitasi Mediasi konflik lahan antara Tim 9 VS PT BSP dan PT BA
Faktamuaraenim.com – Camat Lawang Kidul fasilitasi mediasi antara pemilik lahan di Ataran Air Pelawi Desa Keban Agung yang di wakili oleh Tim 9 dengan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) bertempat di ruangan kerja Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Senin 6/05/24.
Mediasi Tim 9 yang dipimpin Yusnandar di hadiri oleh perwakilan manajemen PT BA selaku pemilik PT BSP, Kapolsek Lawang Kidul, Danramil 404-05 Tanjung Enim serta ratusan warga yang ikut mendatangi kantor Kecamatan Lawang Kidul berlangsung dari pukul 14.00 sampai dengan 18.00 WIB.
Seusai mediasi di depan ratusan warga yang hadir, Ketua Tim 9 Yusnadar mengatakan bahwa untuk negosiasi hari tidak ada kata mufakat pihak perusahaan tetap akan mengganti dengan harga 6000 per meter.
“Kami Tim 9 tidak menerima hasil kesepakatan tersebut, namun pihak perusahaan dalam hal ini PT BSP menawarkan mediasi kembali untuk waktu kita yang tentukan,” ucap Yusnandar.
Lebih lanjut Yusnadar mengungkapkan jika tetap tidak menemukan kata sepakat selanjutnya kita akan mengambil langkah langkah yang lain.
“Kita juga meminta kepada PTBA selaku pemilik PT BSP untuk tidak mengadakan kegiatan di lahan yang masih milik warga, namun pihak perusahaan mengatakan apabila membutuhkan dan sesuai perintah, PTBA akan terus melakukan land clering (penggusuran) dan penambangan sesuai aturan penambangan,” jelas Yusnandar.
Kepada awak media Camat Lawang Kidul Andrille Martin berharap agar mediasi musyawarah antara Tim 9 dan PT BSP serta PT BA selanjutnya dapat menemukan kata sepakat.
“Saya tegaskan, saya akan tegak lurus, jika mediasi lagi masih menemui jalan buntu saya akan bersurat ke Pj. Bupati untuk menyelesaikan permasalahan antara Tim 9 dan PT BSP,” pungkas Camat Lawang Kidul.
Laporan : Eko M.