Dugaan Kekerasan terhadap Anak Dilaporkan ke Polres Muara Enim
Faktamuaraenim.com — Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dilaporkan kepada pihak kepolisian di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Laporan tersebut tercatat di Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Muara Enim pada 18 September 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan Polres Muara Enim, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam laporan disebutkan, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Pondok PESANTREN SALAFIYAH ASSYARIAH wilayah Desa Tanjung Raja, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Menurut keterangan, dugaan kekerasan tersebut diketahui setelah seorang korban menghubungi pelapor pada 24 April 2026. Korban disebut menceritakan bahwa dirinya mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh kakak kelasnya.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan tindakan kekerasan secara fisik. Keterangan mengenai peristiwa tersebut kemudian disampaikan kepada pelapor dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan bukti visum untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Polres Muara Enim menerima laporan tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan sebagai bukti bahwa laporan telah diterima untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Hingga tahap ini, informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam laporan merupakan dugaan dan keterangan yang tercantum dalam laporan kepolisian.
Dihari yang sama pelapor juga berkoordinasi kepada advokat Heriyanto Andreas, SH., MH., yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC PERADI KOTA PALEMBANG.
Heriyanto Andreas, SH , MH. Mengatakan bahwa anak yg diduga pelaku di pondok tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh adalah sebagai Santriawan di pondok pesantren tersebut.
Perlu diketahui bahwa yg menjadi korban penganiayaan itu kan dititipkan kepada pengurus pondok pesantren untuk didik, mendapatkan ilmu pengetahuan keislaman yg lengkap dan dibentuk character nya menjadi manusia yg berakhlak, beradab dan beriman yg tangguh.
Karna diserahkan maka ada bukti penyerahan oleh karena itu orang tuanya merasa bahwa anaknya aman karna bakal terjamin dari rasa takut dan terjamin keamanannya tapi nyatanya anak nya diduga menjadi korbarban dipondok tersebut.
Oleh karena itu kita tentu dapat melakukan tuntutan secara hukum baik perdata melalui gugatan ganti kerugian karna dugaan perbuatan melawan hukum maupun karena kelalian yg dilakukan oleh pengurus ponpes dan atau juga terhadap Ketua Yayasan yang menjalankan pendidikan dalam pondok pesantren tersebut.
Tidak menutup kemungkinan keterlibatannya dalam dugaan terjadinya tindak pidana tersebut karna membiarkan terjadinya permasalahan terhadap anak didiknya tegas Heriyanto Andreas, SH, MH. Selalu sekretaris DPC Peradi Kota Palembang menangapi hal tersebut.
Laporan : Away.









