Buat SIM & Perpanjangan SIM, Ini Keterangan Kasat Lantas Polres Muara Enim
Faktamuaraenim.com – Bagi masyarakat yang akan menerbitkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Perpanjangan masa berlaku SIM di Satlantas Polres Muara Enim Polda Sumsel, diberitahukan akan diberlakukan penerbitan SIM pada hari kerja berikutnya, karena mengingat sehubungan adanya hari libur nasional Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bertepatan pada hari Minggu, maka jika pemilik SIM ingin memperpanjang masa berlaku tersebut, dapat diperpanjang lagi pada masa kerja berikut usai hari libur nasional nanti.
“Ya, telah kita informasikan serta umumkan kepada masyarakat, bahwa penerbitan SIM dan Perpanjangan berlaku SIM akan diberlakukan usai libur nasional dan diberlakukan pada hari kerja berikutnya,” terang Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi,SH, (29/12).
Dikatakan Kasat Lantas, bahwa pemberlakuan penerbitan SIM diliburkan karena libur Nasional dalam rangka Libur Natal dan Tahun Baru 2023. “Mari isi hari libur ini dengan kegiatan yang positif dan tetap kita himbau para pengendara roda empat dan dua untuk taat aturan Lalulintas yang telah ditetapkan, dan selalu waspada serta berhati-hari di setiap perjalanan “Salam Presisi,” pungkas AKP Suwandi SH MH.
Laporan : JUNAIDI.