Team Kelabang Berhasil Bekuk Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Faktamuaraenim.com – Kepolisian Resort (Polres) Muara Enim, Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil ungkap kasus pencurian 1unit sepeda motor merek Honda Sonic warna merah putih No. Pol : BG 4385 DAM dengan No. Rangka MH1KB1118MK300244 No. Mesin KB11E-1299933 milik korban yaitu Sdri. EVI NIARTI (42) kejadian tersebut sekira pukul 08.00 wib hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 di Desa Jumenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. Selasa (04/01).
Menurut Kapolsek Rambang Dangku AKP. Marwan, SH, MH, berdasarkan laporan sdr. EVI NIARTI (korban) bahwa diri kehilangan sepeda motor Honda Sonic hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 di depan rumahnya (Desa Jumenang) bersama dengan keponakannya sempat mencari disekitar rumah, namun tidak ditemukan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugaian lebih kurang Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) langsung melapor ke Polsek Rambang Dangku.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP MARWAN, SH, MH memerintahkan *Team Kelabang* ( Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku ) yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA AHMAD BELLA, SH untuk melakukan penyelidikan tentang kejadian pencurian tersebut.
Kemudian mendapat informasi dari warga bahwa yang melakukan pencurian adalah Sdr. LIPRA DIANSYAH Alias KIPLI dan sepeda motor curian tersebut berada di rumah Sdr. ARSI warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang.
Sambungnya “pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 Team Kelabang melakukan penangkapan terhadap Sdr. LIPRA DIANSYAH Alias KIPLI dan berhasil mengamankannya di Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.
Saat ini Lipra Diansyah alias kipli (28) merupakan residivis (3 kali penjara) dari Desa Jumenang telah diamankan di Polsek Rambang Dangku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Sonic dan 2 buah konci kontak (tertangkap/tsk pasal 363 KUHP), sedangkan Arsi bin Rusman (35) dari Desa lubuk mumpo Kecamatan Gunung Megang (DPO/tsk pasal 480 KUHP).
Laporan : M. Umar.