Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Ini Himbauan Kapolsek Rambang Lubai
Faktamuaraenim.com – Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) diwilayah hukum Polisi Sektor Rambang Lubai akibat dari pembukaan lahan dengan cara dibakar, Polsek Rambang Lubai melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kamis (09/02/2023).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH Melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi SH MH mengatakan Memasuki musim kemarau sangat penting untuk memberikan himbauan tentang Karhutla guna mengingatkan warga agar bersama-sama mencegah supaya tidak terjadi kebakaran Hutan dan Lahan.
“Himbauan kami berikan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya pekebun agar paham aturan-aturan tentang Karhutla dan akibat yang ditimbulkan apabila terjadi karhutla serta sangsi Hukuman pidana kurungan maupun sangsi denda apabila membakar hutan dan lahan,” ucapnya.
“Kami juga memberikan sosialisasi kepada warga apa bila melihat ada sumber api segera dipadamkan dan memberikan informasi kepada petugas Karhutla atau Polsek Rambang Lubai, Sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan untuk menjaga sumber air agar tetap ada dan menghimbau agar warga tidak membuka Lahan dengan Cara Membakar,” tutup Kapolsek.
Laporan : Junaidi.