Ops Keselamatan 2023 Satlantas Polres Muara Enim, Ini Penegasan & Sanksinya
Faktamuaraenim.com – Program Operasi Keselamatan Musi 2023 yang telah diterapkan oleh Satlantas Polres Muara Enim Polda Sumsel pada tanggal (07/02/2023) dalam mencegah serta mengantispasi kecelakaan lalulintas tersebut, juga terdapat penegasan serta himbauan larangan dalam menggunakan kendaraan.
Adapun larangan serta himbauan tegas namun tetap dengan cara -cara humani kepada para pengendara roda dua dan empat tersebut, diantaranya, (1). Tidak memberikan kendaraan kepada anak dibawah umur yang melanggar Pasal 283 Jo, Pasal 106 ayat (1) dapat terkena denda Max Rp. 1000,000. (2). Tidak boleh berboncengan lebih dari satu Penumpang, yang dapat melanggar Pasal 292 UU Nomor : 22 Tahun 2009, akan dipidana satu bulan penjara serta denda Max Rp. 250.000. (3).Tidak dianjurkan menggunakan Hp saat berkendara yang masuk dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang -undang Nomor 22 tahun 2009, yang dapat terkena tindak pidana 3 bulan penjara serta denda Rp 750,000. (4) Tidak menggunakan Helm SNI saat berkendaraan roda dua, dapat disanksi dan melanggar pasal 291uu nomor 22 tahun 2009, dengan sanksi pidana satu bulan penjara dan denda Rp.250 ribu.(5).Tidak melawan arus lalulintas dan melanggar Pasal 287 ayat 1, dapat disanksi kurungan pidana 2 bulan serta denda Rp 500 ribu.
Kepada media ini Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, SH,M.Si, menjelaskan, bahwa Ops Keselamatan Musi 2023 telah diterapkan dan berharap.aturan yang telah ditetapkan sesuai Undang -undang yang berlaku dapat dijalankan dengan baik demi keselamatan berlalulintas yang pertama dan utama,” pungkas AKP Suwandi, SH, M.Si, pada Kamis (09/02/2023).
Laporan : Junaidi.