Masjid dan Mushola Harus Daftar Ulang Nomor ID, KUA IT-I : Ada Perubahan Jumlah Digit
Faktamuarenim.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Timur Satu, Palembang, H. Zulfikar Ali Fajri, S.Ag, M. Si, mengimbau agar pengurus masjid dan mushala untuk mengajukan kembali nomor ID masjid dan mushala.
Hal ini disampaikan Zulfikar pada saat memberi materi Bimbingan Kemasjidan Bagi Pengurus Masjid se-Kecamatan Ilir Timur Satu di Masjid Nurul Huda Kelurahan 20 Ilir D.III, Palembang, Sabtu, (29 Juli 2023).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Timur Satu, Palembang, H. Zulfikar Ali Fajri, S.Ag, M. Si, mengimbau agar pengurus masjid dan mushala untuk mengajukan kembali nomor ID masjid dan mushala.
Zulfikar menjelaskan, pengajuan kembali nomor ID masjid ini, terkait dengan perubahan jumlah angka, yang sebelumnya 12 (dua belas) digit, sekarang berubah menjadi 15 (lima belas) digit dan merupakan konsekuensi dari sistem digital yang diterapkan saat ini melalui aplikasi SIMAS Kemenag.
Pendaftaran atau pengajuan kembali nomor ID ini, menurut Zulfikar, pengurus masjid dan mushala agar datang ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, dengan membawa surat pengantar dari Kepala KUA Kec. Ilir Timur Satu guna melengkapi blangko persyaratan, sehingga masjid dan mushala akan terdata di aplikasi SIMAS.
Seperti diinformasikan sebelumnya, melalui situs.kemenag.go.id, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI sejak tahun 2021, sudah melakukan pendataan masjid dan mushola di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.
Kepala Subdit Kemasjidan Kemenag RI, Abdul Syukur mengatakan, program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan mushala dengan Kementerian Agama.
“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid atau mushola untuk ikut berperan aktif menyukseskannya dengan memastikan bahwa masjid atau mushala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Syukur saat itu di Jakarta, Kamis (20 Mei 2021).
Abdul Syukur menambahkan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan mushala terdaftar di SIMAS. “Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,” ujarnya.
Selain pengajuan ID masjid dan mushala, kepada para pengurus masjid di Kecamatan Ilir Timur Satu Palembang, Zulfikar juga mengimbau agar masjid mengajukan pembuatan Akte Ikrar Wakaf (AIW) ke Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf (PPAIW). Pengajuan AIW ini, menurur Zulfikar untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang saat ini tempat berdirinya masjid, sehingga memiliki kekuatan hukum. “Pengajuan ini, dilakukan bagi masjid yang belum mengajukan,” tegasnya.**
TEKS : RELEASE KUA IT-I | FOTO : DOK.KUA-IT-1/ZAF