Dituntut menggunakan pasal Pengemisan, pelaku pungli oknum LSM ” Pusaka Gumay Enim Lestari ” divonis hukuman kurungan selama 1 bulan.
Faktamuaraenim.com – Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melaksanakan sidang perkara Tipiring di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Senin (08/08/23).
Berkas perkara Tipiring yang ditangani oleh Polres Muara Enim terkait dengan kasus pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim Baturaja, khususnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.
Dalam sidang yang dipimpin dengan Hakim Tunggal Bapak Joni Mauluddin, SH, terdapat 7 terdakwa yang dihadapkan dalam sidang di Pengadilan sebagai pelaku dalam kasus tersebut, di mana ada 6 terdakwa yang mengaku anggota LSM Pusaka Gumay Enim Lestari. Nama-nama terdakwa sebagai berikut Dadang Hartoyo (40), Albal Dwi Saputra (28), Erdani (32), Andi H (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38), Semua terdakwa merupakan warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim. Semula memang yang patut diduga melakukan pungutan liar 8 orang pada saat diamankan saat itu. Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui proses Penyidikan, 1 orang lainnya hanya berada di TKP, dan menjadi saksi bagi para terdakwa akan terjadinya tindak pidana pungli tersebut. Tapi, Saksi an. Indra Lepi ini juga harus menjalani rehab di Panti Rehabilitasi Narkoba karena termasuk Positif narkoba urinenya setelah dilakukan pengecekan terhadap semua yang diamankan saat itu.
Setelah mendengarkan keterangan dari para terdakwa dan para saksi serta alat bukti yang ada maupun hasil tindak pidana yang dilakukan. Hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa 7(tujuh) terdakwa melakukan Tindak Pidana Pengemisan;
2. Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 bulan,
3. Memerintahkan agar ke 7 (tujuh) terdakwa utk segera ditahan di Rutan/lapas kls 2B Muara Enim
4. Menetapkan Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 169.000, – dirampas untuk negara dan Barang bukti lainnya dirampas utk dimusnahkan
5. Membebani terdakwa utk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, –
Selain Barang bukti uang sebesar Rp 169.000, -. Ada beberapa Barang Bukti lainnya, termasuk buku tulis, dua traffic cone, satu buah apil ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), satu spanduk bertuliskan Posko Kontrol Angkutan Batubara / Mitra Lembaga.
Dalam perkara kasus pungli ini yang merupakan kategori tindak pidana ringan, memiliki ketentuan tersendiri di mana Penyidik Polres Muara Enim merangkap langsung sebagai Penuntut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPTU. Syawaludin, SH bersama Brigadir Iqbal dari Sat Samapta Polres Muara Enim. Namun, pelaksanaan eksekusi ke Lapas Muara Enim tetap dilaksanakan oleh Kejari Muara Enim.
Sumber : Humas Polres ME.