Perkembangan kasus PD. SPME, Kejari Muara Enim tahan Direktur PT SCM
Faktamuaraenim.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim lakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD. Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT. Satu Cita Mulia tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH. MH (Kajari), melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH, pada siaran Press Release kepada awak media lewat pesan singkat WhatsApp. Kamis (11/1/2024).
Bahwa dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Sdr. YA selaku Direktur Utama PT. SCM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 01/L.6.15/fd.1/01/2024 tanggal 08 Januari 2024.
Bahwa modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka YA. adalah selaku Direktur PT. SCM Tahun 2021 secara melawan hukum menarik dana dari rekening PT. SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD. SPME yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal dari PD. SPME tersebut.
Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primer : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terhadap tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 11 januari 2024 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT- 01/L.6.15/Fd.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024.**