Truk batubara dilarang beroperasi H -7 dan H+5 Idul Fitri
Faktamuaraenim.com – Guna menciptakan keamanan dan kenyamanan penguna arus lalu lintas mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim akan menjalin Kerjasama dengan pihak pihak terkait.
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, Junaidi juga menambahkan Dishub Muara Enim akan berkolaborasi dengan Satlantas Polres Muara Enim untuk membahas penerapan rekayasa arus lalu lintas, di sepanjang jalan raya wilayah Muara Enim.
“Kalau secara teknis mekanisme rekayasa lalu lintas itu, nanti akan kita bahas bersama Satlantas Polres Muara Enim,” kata Junaidi kepada Faktamuaraenim.com, Senin (2/04/2023).
Saat di tanya awak media berkaitan penertiban angkutan batubara, Junaidi menjelaskan sesuai dengan surat keputusan Bupati Muara Enim No 721/KPTS/ Dishub/ 2022, Dishub Muara Enim tidak bisa melakukan perorangan.
“Harus mengikut sertakan tim yang terkait, yaitu Satlantas Polres Muara Enim, Provost Kodim, Subdenpom lalu Satpol PP juga harus di libatkan, tanpa tim yang lengkap Dishub Muara Enim tidak bisa melakukan apa apa,” jelasnya.
Lanjut lagi, Junaidi mengatakan Dishub Muara Enim akan mengupayakan larangan angkutan batubara melintas di jalan raya menjelang dan sesudah lebaran.
“Seperti Lebaran tahun kemarin, truk batubara dilarang beroperasi mulai H -7 dan H+5 Idul Fitri demi kelancaran dan kenyamanan arus pemudik,” pungkasnya.
Laporan : Eko M.