Harapan Orang Tua Korban Pembacokan, ini jawaban Pihak Kejaksaan
Faktamuaraenim.com – Menanggapi pemberitaan dari Faktamuaraenim.com dengan judul “Orang Tua Korban Pembacokan Berharap Keadilan Benar – Benar di Tegakkan”, Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH. MH memberikan tanggapan nya via telepon kepada awak media, Selasa 25/07/23.
1. Pihak Kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan penanganan perkara tersebut sudah di jalur sebenarnya (on the track).
2. Terkait pihak keluarga korban tidak bisa mengikuti sidang menurut UU prihal sistem peradilan anak No 11 Tahun 2012 menyatakan dalam pasal 54 berbunyi hakim melaksanakan sidang secara tertutup kecuali pada saat sidang vonis, sedang kan kemarin dalam rana tuntutan.
3. Pihak Kejaksaan tidak ada kewajiban untuk memberitahukan kepada keluarga korban prihal kapan mulai persidangan.
4. Mengenai tuntutan yang di pertanyakan keluarga korban, pelaku saat kejadian masih anak anak berusia 18 tahun kurang 2 bulan dalam UU Perkara Anak pasal 340 adalah tuntutannya maksimal 10 tahun penjara.
Kasi Intel berharap pihak keluarga mempercayakan proses keadilan ini, kami pihak kejaksaan sudah semaksimal mungkin melakukan proses keadilan sesuai UU yang berlaku,” tutup anjasara.
Laporan : Eko M.